PASURUAN – Kantor Pertanahan Kota Pasuruan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pasuruan, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penguatan tata kelola administrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kota Pasuruan bersama Kanwil BPN Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas PPAT guna memastikan seluruh kewenangan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan akta pertanahan agar setiap dokumen yang diterbitkan memiliki kepastian hukum serta memenuhi prinsip kehati-hatian dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, menjelaskan bahwa pembinaan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman para PPAT terhadap regulasi yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur kami memberikan penguatan terkait implementasi regulasi, kepatuhan administrasi, serta pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan PPAT,” ujar Carso Ahdiat.
Ia berharap sinergi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, dan seluruh PPAT dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas.
“Dengan demikian, pelayanan pertanahan dapat berjalan secara aman, transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Carso Ahdiat.
(Eko)











