PASURUAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Pasuruan, khususnya dalam mengintegrasikan data pertanahan dengan kebutuhan pengelolaan pendapatan daerah.
Upaya tersebut dilakukan Kepala Kantah Kota Pasuruan, Solehudin, A.Ptnh., M.H., bersama jajaran Pejabat Pengawas dan Kepala Subbagian Tata Usaha melalui kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan.
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga membahas peluang penguatan kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama itu diarahkan untuk mendukung keterpaduan data sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang berkaitan dengan urusan pertanahan dan pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah peluang kolaborasi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan pertukaran data antarsistem. Integrasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat, terpadu, dan mudah dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan serta pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
Salah satu layanan yang turut menjadi perhatian adalah Layanan Perintis 10 Hari melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis).
Program tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pelayanan peralihan hak atas tanah yang lebih terkoordinasi dan efisien melalui sinergi antarlembaga. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh proses pelayanan yang lebih mudah dan memiliki kepastian.
Selain pelayanan pertanahan, pemanfaatan data juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Data spasial pertanahan, termasuk Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi bagi Pemerintah Kota Pasuruan dalam pemutakhiran data nilai objek pajak dan mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
“Pembahasan tersebut sekaligus menjadi langkah dalam mendorong terwujudnya layanan pertanahan dan administrasi daerah yang semakin terintegrasi,” ujar Solehudin.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi dan penguatan koordinasi menjadi bagian penting dalam membangun pola kerja yang lebih efektif. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing instansi.
“Dengan sinergi yang terus diperkuat, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dan Bapenda Kota Pasuruan diharapkan dapat menghadirkan tata kelola data dan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kemudahan pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan sektor pertanahan dan pendapatan daerah.
“Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan dan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” terang Solehudin.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan, integrasi data, percepatan pelayanan, serta koordinasi antarlembaga diharapkan semakin kuat. Langkah tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kota Pasuruan. (Eko)











