SITUBONDO – Dugaan raibnya dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya diterima Eti (73), seorang lansia di Kabupaten Situbondo, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, keluarga korban mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang kini berada di tangan penyidik Polres Situbondo.
Kasus ini mencuat setelah Eti mengaku tidak pernah menerima bantuan PKH selama beberapa periode, meski namanya disebut sebagai penerima manfaat. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran bantuan, siapa yang mencairkan dana, serta ke mana aliran uang yang semestinya diterima korban.
Kuasa hukum korban menyebut seluruh bukti awal, dokumen pendukung, dan keterangan saksi telah disampaikan kepada penyidik. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera meningkatkan proses penyidikan dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan.
“Kami meminta penyidik Polres Situbondo segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang telah dilaporkan. Klien kami adalah warga kurang mampu yang kehilangan haknya. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujar kuasa hukum korban, Minggu (5/7/2026).
Desakan serupa datang dari Ketua DPC LBH CAKRA Situbondo, Opek. Menurutnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi semata. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab apabila benar ditemukan adanya penyimpangan.
“Persoalan ini bukan sekadar hilangnya uang bantuan, tetapi menyangkut hak masyarakat miskin yang dijamin negara. Karena itu kami mendesak Polres Situbondo segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait. Jangan sampai lambannya proses penanganan justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Opek.
Ia menambahkan, LBH CAKRA akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat penerima bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap data penyaluran bantuan dan menelusuri aliran dana yang dilaporkan oleh korban.
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan penyaluran bantuan sosial di tingkat daerah. Publik kini menanti langkah konkret penyidik untuk mengungkap apakah dana PKH milik Nenek Eti benar-benar diselewengkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme tersebut bisa terjadi.
Bagi keluarga korban, perkara ini bukan hanya soal nominal bantuan yang diduga hilang, melainkan perjuangan mendapatkan keadilan atas hak seorang lansia yang semestinya menerima perlindungan dari program bantuan pemerintah.











