Berita

Dalami Dugaan Korupsi Batubara, Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada yang Menghalangi Penyidikan

Redaksi
×

Dalami Dugaan Korupsi Batubara, Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada yang Menghalangi Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (9/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap beberapa perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya apa pun yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

“Siapapun pihak yang menghalangi proses penyidikan yang saat ini kami lakukan dapat diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, peringatan tersebut ditujukan kepada siapa saja yang berupaya mengintervensi atau menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.

Budi menjelaskan, penggeledahan kali ini berkaitan dengan tiga objek perkara, yakni dugaan korupsi dalam pemenuhan kebutuhan batubara yang mengakibatkan gangguan pasokan listrik di PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT ASABRI dan Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Cafe De’Clan dan Point Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menegaskan, langkah penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

(Junaedi)

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, Sita 17,45 Ton Barang Bukti Selama Semester I 2026