Portal Jatim

Rencana Pabrik Paving Rp4,919 Miliar di PUPR Kabupaten Probolinggo Disorot, Dinilai Berpotensi Menabrak Aturan

Redaksi
×

Rencana Pabrik Paving Rp4,919 Miliar di PUPR Kabupaten Probolinggo Disorot, Dinilai Berpotensi Menabrak Aturan

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Rencana pembangunan pabrik paving di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4,919 miliar menuai perhatian. Proyek tersebut dinilai perlu dikaji secara matang, terutama terkait legalitas kelembagaan dan mekanisme pengelolaannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc Kabupaten Probolinggo, proses pengadaan kini telah memasuki tahap pengumuman sekaligus evaluasi penawaran. Tercatat sebanyak 81 peserta mengikuti tender tersebut.

Muncul pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai posisi hukum sebuah fasilitas produksi yang dibangun dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, pembangunan pabrik tidak hanya berkaitan dengan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut sistem operasional, kelembagaan, hingga tata kelola keuangan setelah proyek selesai.

Secara normatif, Dinas PUPR memiliki fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Tugas tersebut meliputi pelayanan publik, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, pembinaan, serta pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah daerah.

Karena itu, sejumlah pihak menilai kegiatan usaha manufaktur yang bersifat komersial bukan merupakan fungsi utama perangkat daerah. Berbeda dengan layanan publik tertentu seperti pengelolaan limbah atau fasilitas kesehatan yang memang memiliki dasar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Adapun kegiatan usaha yang berorientasi bisnis pada umumnya dijalankan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan serupa juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, bukan sebagai badan yang menjalankan industri atau usaha manufaktur guna memperoleh keuntungan.

Baca Juga:
Anggaran Sewa Tanaman DPRD Probolinggo Rp96 Juta Disorot, Ketua Dewan dan Sekwan Saling Lempar Informasi

Apabila pabrik paving tersebut nantinya memproduksi dan menjual hasil produksinya secara komersial, maka pemerintah daerah dinilai perlu memastikan bentuk kelembagaan yang digunakan memiliki landasan hukum yang jelas. Langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan tata kelola, pengelolaan keuangan daerah, maupun potensi penyimpangan terhadap fungsi utama OPD.

Meski demikian, aturan juga membuka ruang apabila fasilitas tersebut dibangun semata-mata untuk menunjang pelayanan publik, bukan mencari keuntungan. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Skema tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Di sisi lain, rencana pembangunan pabrik paving juga memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pembiayaan operasional dan biaya produksi dalam jangka panjang. Apabila seluruh kebutuhan operasional bergantung pada APBD, maka dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah, sementara masih terdapat kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lain yang juga memerlukan prioritas anggaran.