PROBOLINGGO – Polemik rencana pembangunan Pabrik Paving senilai Rp4,9 miliar di Kabupaten Probolinggo terus bergulir. Kali ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan sinyal keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menyatakan mulai enggan membahas agenda penganggaran apabila masukan dewan terus diabaikan.
Informasi yang dihimpun Portal Indonesia dari salah seorang anggota Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo menyebutkan bahwa proyek tersebut sejak awal telah menjadi perhatian serius. Banggar, kata dia, bahkan telah meminta agar rencana pengadaan dievaluasi secara menyeluruh sebelum dilanjutkan.
“Pabrik paving dari awal kita minta dievaluasi,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, Banggar merasa kecewa karena proses pengadaan dinilai tetap dipaksakan berjalan. Padahal, dalam pembahasan sebelumnya telah disepakati bahwa anggaran proyek tetap dapat dialokasikan, namun pelaksanaannya harus didahului dengan laporan hasil evaluasi yang komprehensif dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan, apabila pandangan dan rekomendasi Banggar tidak dijadikan pertimbangan, keberadaan rapat pembahasan anggaran bersama TAPD dinilai kehilangan makna.
“Kemarin juga menghimbau, mas. Jika pendapat kami tidak dijadikan pertimbangan maka mungkin rapat Banggar sudah tidak diperlukan lagi. Insya Allah semua fraksi akan sepakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Portal Indonesia telah memberitakan dugaan malpraktik birokrasi dalam proses pengadaan proyek Pabrik Paving tersebut. Sorotan muncul karena proyek yang bernilai Rp4,9 miliar itu diproses melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, padahal dinas tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan pada bidang tata bangunan.
Akibatnya, proses tender dikhawatirkan berpotensi cacat prosedur serta tidak selaras dengan pembagian kewenangan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Berdasarkan hasil penelusuran Portal Indonesia, struktur organisasi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo tidak memiliki Bidang Cipta Karya maupun bidang tata bangunan yang lazim menangani pembangunan fasilitas semacam pabrik.
Sebaliknya, urusan tata bangunan dan pertanahan berada pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo sebagaimana pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selain itu, sejumlah pihak juga menilai pengadaan proyek tersebut semestinya melibatkan mekanisme lintas perangkat daerah melalui pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) berdasarkan keputusan kepala daerah, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo maupun TAPD terkait pernyataan Banggar dan polemik yang berkembang mengenai proyek Pabrik Paving tersebut.











