KOTA MALANG – Ratusan jurnalis dari berbagai media di wilayah Malang Raya menggelar aksi damai di Bundaran Tugu, Kota Malang, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng”, yang dinilai telah melukai martabat profesi pers.
Massa aksi berasal dari empat organisasi pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.
Dalam aksi tersebut, para peserta membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Bukan Londo Ireng!” sebagai simbol penolakan terhadap stigma yang dianggap menyamakan jurnalis dengan penjajah, pengkhianat, maupun penindas rakyat.
Ketua AJI Malang, Benni Indo, menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa Indonesia. Menurutnya, banyak tokoh nasional yang berasal dari kalangan pers dan memiliki peran besar dalam memperjuangkan kemerdekaan.
“Frasa ‘Londo Ireng’ yang disematkan kepada wartawan sangat kontradiktif. Dalam catatan sejarah bangsa Indonesia, banyak pahlawan nasional yang berlatar belakang jurnalis, seperti WR Supratman, Tirto Adhi Suryo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, hingga HOS Cokroaminoto,” tegas Benni.
Ia juga mengingatkan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, menilai ucapan Presiden tersebut telah melukai harga diri dan independensi insan pers.
“Sebagai Kepala Negara, Presiden seharusnya memahami bahwa wartawan bukan kaki tangan asing. Tugas kami adalah menyampaikan informasi yang jujur dan akurat kepada masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono. Menurutnya, aksi damai ini merupakan tuntutan moral agar Presiden Prabowo mencabut pernyataannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.
“Kami meminta Presiden mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena pernyataan tersebut telah mencoreng marwah profesi jurnalis,” kata Cahyono.
Ketua PFI Malang, Darmono, yang juga fotografer Jawa Pos Radar Malang, menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Pernyataan Presiden Prabowo mencederai profesi jurnalis. Pers memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Kritik bukan berarti melawan, melainkan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Darmono.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para jurnalis berharap pemerintah menghormati kebebasan pers dan menjaga hubungan yang sehat dengan media sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.











