Portal Jatim

Polda Metro Jaya Dalami Kematian Sutrimo, Polisi Persilakan Keluarga Lapor Jika Temukan Kejanggalan

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Dalami Kematian Sutrimo, Polisi Persilakan Keluarga Lapor Jika Temukan Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Polda Metro Jaya memastikan tengah melakukan pendalaman terhadap kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan kini dalam proses penelusuran oleh kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan penyebab meninggalnya Sutrimo, termasuk apabila ditemukan indikasi kematian yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang. Baik kematiannya itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Selain menyampaikan komitmen penyelidikan, Budi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Menurutnya, kepolisian tetap menghormati masa berkabung yang sedang dijalani keluarga.

Meski demikian, Polda Metro Jaya mengimbau keluarga korban agar segera membuat laporan resmi apabila memiliki dugaan atau menemukan kejanggalan terkait kematian Sutrimo. Laporan tersebut dinilai penting agar proses penyelidikan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum.

“Apabila keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, silakan membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini agar proses pro justitia lebih tepat dan memudahkan kami melakukan pendalaman,” katanya.

Hingga saat ini, kata Budi, belum ada laporan resmi yang diajukan oleh pihak keluarga. Kepolisian memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan ruang bagi keluarga untuk menjalani masa duka.

“Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga,” tuturnya.

Terkait kemungkinan dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi, Budi menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:
WN Irak Diringkus Polda Metro Jaya, Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat Hendak Kabur

Menurutnya, ekshumasi dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang, dengan mempertimbangkan persetujuan keluarga maupun ketentuan hukum yang berlaku apabila terdapat dugaan kematian tidak wajar.

Polda Metro Jaya juga memastikan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut, termasuk terkait rentang waktu antara peristiwa kematian dengan pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP). Seluruh proses penyelidikan, kata Budi, dilakukan secara hati-hati dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Junaedi)