JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan jaringan buzzer yang disebut aktif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks serta provokatif melalui berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai pihak yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Selasa (28/7/2026). Penyidik kini tidak hanya mendalami peran masing-masing tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi pemesan konten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengungkapan jaringan tersebut. Ia menyebut proses penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan sindikat Buzzer ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ),” singkatnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan bahwa jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2014.
Menurut Iman, dalam dua tahun terakhir aktivitas jaringan tersebut semakin intensif. Mereka diduga menyebarkan berbagai konten yang dinilai mengandung unsur hoaks dan provokasi di sejumlah platform media sosial.
“Setelah melakukan pendalaman, sindikat ini dalam dua tahun ini banyak menyebar konten hoaks dan provokasi di berbagai platform medsos. Saat ini kami terus mengumpulkan data konten yang telah di-upload oleh jaringan ini,” ujar Iman.
Delapan orang yang telah ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Polisi menyebut mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas jaringan tersebut.
Peran yang dijalankan mulai dari mengedit konten hingga menawarkan proyek kepada pihak tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan motif memperoleh keuntungan finansial dari pihak yang memberikan pekerjaan.
“Kedelapan orang ini mempunyai tugas berbeda-beda, mulai dari editor hingga yang berperan menawarkan proyek. Dari hasil pemeriksaan sementara mereka melakukan untuk mendapatkan uang dari pihak pemberi pekerjaan,” ungkap Iman.
Penyidik kini masih bergerak lebih jauh untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga memesan konten tersebut. Penelusuran juga diarahkan pada sumber pembiayaan serta aliran uang yang diterima oleh jaringan tersebut.
Iman menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara pemerintahan yang menggunakan uang negara untuk membiayai aktivitas tersebut, maka pihak yang terlibat dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang terbukti pemesan adalah penyelenggara pemerintahan dan menggunakan uang negara, maka dapat dijerat dengan perundang-undangan baru. Jika terbukti maka dapat dijerat dengan Pasal 603 KUHP,” katanya.
Untuk saat ini, delapan orang yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan yang berkaitan dengan perubahan, pemindahan, atau penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik tertentu. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Meski delapan orang telah diamankan, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Polisi masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan pemesan dan pihak yang membiayai produksi maupun penyebaran konten.
(Junaedi)











