PONOROGO – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di jalan Yos Sudarso tepatnya di utara jembatan Paju, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo. Dengan melibatkan sebuah mobil box dengan sepeda motor Vario.
Akibat kejadian ini, salah seorang pengendara motor bernama Elvira P (31), warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kecelakaan melibatkan dua kendaraan yang melaju searah dari Utara menuju Selatan, yakni sebuah truk box bernomor polisi AG 8159 RN dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AE 3665 SAS,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Truk box tersebut dikemudikan oleh Dodit Setyawan (34), warga Tawanganom, Magetan. Sementara sepeda motor dikendarai oleh Elvira P (31), warga Kertosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, yang diketahui bekerja sebagai pegawai bank ‘plat merah’.
Kecelakaan bermula saat truk box melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 50 km/jam. Di saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai korban melaju searah di depannya dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.
“Saat pengemudi truk box berupaya mendahului, kendaraan tersebut menyerempet sepeda motor korban yang berada tepat di depannya,” imbuhnya.
Benturan (senggolan) tersebut membuat pengendara sepeda motor hilang kendali hingga terjatuh. Korban mengalami luka berat di bagian kepala, meliputi luka lebam, robek pada dahi, pelipis dan kelopak mata, serta pendarahan dari kedua telinga.
“Korban atas nama Elvira P meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Ponorogo yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, serta mengamankan pengemudi beserta barang bukti (BB) kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi truk box diketahui mengenakan sabuk keselamatan dan membawa STNK, namun tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM B I). Sementara korban mengendarai motor dengan mengenakan helm pengaman serta memiliki kelengkapan SIM C dan STNK,” pungkasnya. (*)











