Portal Jatim

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo: Kantongi Fee 30%, Kabag Keuangan Jadi Tersangka

Andre Prisna P
×

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo: Kantongi Fee 30%, Kabag Keuangan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka FS saat berada di mobil tahanan

PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka tindak pidana (dugaan) kasus korupsi tunjangan perumahan (TP) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026, kita melakukan serangkaian proses penyidikan serta pemanggilan sejumlah saksi. Hari ini kita menetapkan FS yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Selasa (4/8/2026) sore.

Dirinya menambahkan, dalam konstruksi perkara, tersangka FS diduga memainkan peran strategis. Tersangka bertugas mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal, kemudian berkomunikasi sekaligus mengarahkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD tahun 2023-2026.

“Nilai yang dihasilkan dari proses tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 terkait pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Pun, yang bersangkutan diduga turut mengarahkan besaran nilai tunjangan yang kemudian dijadikan dasar kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Penyidik (Kejari Ponorogo) telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi. Diantaranya 35 anggota DPRD Ponorogo, KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD, dan 1 orang dari Pemprov Jawa Timur.

“Penyidik juga meminta keterangan ahli Hukum Administrasi Negara dan ahli Pidana dan telah berkoordinasi dengan auditor,” urainya.

Kesimpulan dari auditor setelah dilakukan koordinasi terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 milyar rupiah. Hingga saat ini masih terus dilakukan proses perhitungan dan penyidikan masih terus berjalan.

“Nilai tunjangan yang diterima pimpinan anggota DPRD Ponorogo bervariatif, untuk Ketua Rp 24 juta, Wakil Ketua Rp 17 juta dan anggota (DPRD) Rp 12 juta. Tersangka FS (diduga) menerima komitmen fee sebesar 30% dari nilai yang ditetapkan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Malang Raya 1 Pasang Spanduk "Tangkap dan Hukum Mati Koruptor" di Kota Malang

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan atau penerimaan suap.

“Saat ini tersangka FS akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Ponorogo,” pungkasnya. (*)