JEMBER – Kesabaran warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, tampaknya mulai habis. Melalui Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan rakyat (LBH CAKRA) , mereka resmi melayangkan Surat Somasi I dan Permohonan Klarifikasi kepada Kepala Desa Lembengan,
Somasi itu muncul setelah warga menilai kerusakan jalan di desa mereka terus dibiarkan, sementara aktivitas pertambangan yang diduga menjadi penyebabnya disebut berlangsung cukup lama.
Tim Investigasi DPP LBH CAKRA, Abdul Azis SAG, mengatakan somasi tersebut merupakan bentuk desakan dari warga agar pemerintah desa tidak lagi bersikap pasif terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami dapat mengaduan dari warga meminta Kepala Desa memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan langkah nyata untuk melindungi kepentingan warga. Jangan sampai keluhan masyarakat terus dibiarkan,” kata Azis. Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan LBH CAKRA di lapangan menemukan adanya dugaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin. Temuan itu, kata Azis, akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil investigasi kami, diduga ada aktivitas tambang tanpa izin. Kami juga menduga pemerintah desa mengetahui aktivitas tersebut. Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai hari ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum, Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Jember,” ujar Azis.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Selain dugaan tambang ilegal, warga juga menyoroti kondisi jalan desa yang rusak. Mereka menilai hingga kini belum ada langkah nyata yang mampu mengatasi persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lembengan Muhamad Sofijandi, S.E., M.M., membantah adanya aktivitas tambang yang masih berjalan.
“Tambang tidak beraktivitas, Mas. Saya sudah menyampaikan kepada Pak Rolin agar jalannya diperbaiki. Ada pernyataan dari Pak Rolin,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Namun, jawaban itu dinilai belum menjawab keresahan warga. Sebab, kerusakan jalan masih terlihat dan belum ada perbaikan yang dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola tambang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











