Portal Jateng

PT STAR Tegaskan Tambang Darmakradenan Sesuai Regulasi

Portal Indonesia
×

PT STAR Tegaskan Tambang Darmakradenan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
HRGA PT STAR Semen Bima, Dedi (Portal Indonesia/Tris'n)

BANYUMAS – PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) atau Semen Bima menegaskan seluruh aktivitas operasional pertambangan di wilayah Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dilakukan dengan mengacu pada regulasi dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aduan warga yang mengatasnamakan Semar Setaman (Seduluran Masyarakat Sekitar Tambang Darmakradenan) terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

HRGA PT STAR/Semen Bima, Dedi, mengatakan perusahaan telah melalui berbagai tahapan dan persyaratan regulasi, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan perusahaan juga berada dalam pengawasan instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Ada regulator yang membuat aturan, DLH Kabupaten dan Provinsi. Kita perusahaan menaati regulasi. Ada verifikator dari lingkungan hidup. Enam bulan laporan secara kontinu,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Dedi menjelaskan, AMDAL bukan hanya menjadi dokumen persyaratan perusahaan, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi potensi dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.

Karena itu, PT STAR mengaku terus berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup maupun sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Ia juga memastikan emisi yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan harus memenuhi standar lingkungan dan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

“Asap cerobong harus memenuhi standardisasi di bawah ambang batas,” ujarnya.

Distribusi Air Bersih Tetap Berjalan

Selain persoalan regulasi dan lingkungan, ketersediaan air bersih menjadi salah satu perhatian masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menanggapi keluhan terkait berkurangnya debit air di sebagian wilayah Darmakradenan, Dedi mengatakan PT STAR telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu memenuhi kebutuhan air warga.

Salah satunya melalui revitalisasi sumber Mata Air Naya serta pembangunan instalasi air di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Desa Kalibagor

PT STAR, kata dia, juga rutin menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga Darmakradenan.
“Kita rutin melakukan distribusi air ke warga, termasuk Darmakradenan. Bahkan BPBD meminta bantuan ke PT STAR. Kita punya dua sumber, air PDAM dan air sungai yang disterilisasi,” jelasnya.

Menurut Dedi, penyaluran air bersih tidak hanya dilakukan di satu wilayah. Distribusi diarahkan kepada desa-desa yang memang mengalami kesulitan memperoleh pasokan air bersih.

PT STAR Bantah Menambang di Gua Langse

Sementara itu, terkait keberadaan Gua Langse yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan aktivitas pertambangan di kawasan Darmakradenan, PT STAR menegaskan perusahaan tidak melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

“Untuk Gua Langse, PT STAR tidak melakukan penambangan,” tegas Dedi.

PT STAR menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan operasional dengan berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah serta membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama dalam persoalan ketersediaan air bersih di wilayah sekitar operasional.

Dengan demikian, perusahaan berharap persoalan aktivitas pertambangan dan kebutuhan masyarakat dapat terus dibahas melalui komunikasi serta mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak-pihak terkait. (trs)