Berita

Tergiur Investasi Online, Bendahara RW di Malang Diduga Tilep Kas Warga Rp126 Juta

Redaksi
×

Tergiur Investasi Online, Bendahara RW di Malang Diduga Tilep Kas Warga Rp126 Juta

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG  — Kas warga yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama justru diduga beralih untuk membiayai investasi online. CBH (59), bendahara RW 6 di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

CBH diduga menggunakan uang kas warga sebesar Rp126.784.400 tanpa persetujuan pengurus RW maupun para Ketua RT. Dana tersebut disebut digunakan untuk mengikuti investasi online yang kemudian berujung penipuan.

Kasus ini terungkap setelah pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan. Dari pengecekan pembukuan, ditemukan ketidaksesuaian antara saldo yang tercatat dengan jumlah uang kas yang seharusnya tersedia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pengurus RW melalui LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 27 Juni 2026.

“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” kata Rahmad.

Kas Warga Disetor Rutin Sejak 2024

Berdasarkan hasil penyidikan, uang kas tersebut dikumpulkan dari iuran warga oleh Ketua RT 1 hingga RT 17. Dana itu kemudian secara rutin diserahkan kepada CBH yang saat itu dipercaya sebagai Bendahara RW 6.

Dalam pembukuan, total saldo kas yang semestinya berada dalam pengelolaan bendahara mencapai Rp126.784.400.

Namun, polisi menduga seluruh dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan uang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua RW, pengurus RW, maupun para Ketua RT.

Dana itu kemudian dialihkan ke investasi online yang ditawarkan melalui sebuah grup Telegram bernama “Meta Business Partner”. Program tersebut menjanjikan keuntungan berlipat kepada peserta.

Rahmad menjelaskan, CBH secara bertahap mentransfer uang kas RW kepada seseorang yang dikenal melalui media sosial dan WhatsApp.

Baca Juga:
19 Kasus Terbongkar, 1,3 Kg Sabu Disita Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sepanjang Februari 2026

Alih-alih mendapatkan keuntungan, uang yang telah ditransfer tersebut tidak kembali. Investasi yang diikuti tersangka belakangan diduga merupakan modus penipuan.

“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelasnya.

Polisi Amankan Buku Kas hingga Kuitansi

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan RW. Di antaranya dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas, serta kuitansi pembayaran.

Polisi menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mengusut penggunaan dana warga yang diduga dilakukan tanpa hak.

CBH kini telah ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP dan masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” pungkas Rahmad. (Junaedi)