Berita

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Lahan Terbakar Bisa Berujung Pembatalan HGU

Redaksi
×

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Lahan Terbakar Bisa Berujung Pembatalan HGU

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan pengarahan kepada perusahaan pemegang HGU dalam Rakor penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Jakarta.

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar.

Nusron menegaskan, apabila lahan yang berada dalam konsesi HGU terbakar dan terbukti terjadi karena kelalaian atau pengelolaan yang tidak bertanggung jawab, pemegang hak dapat dikenai sanksi hingga pembatalan HGU.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron di hadapan ratusan pemegang HGU.

Kebakaran Lebih dari 50 Persen Bisa Berdampak pada Seluruh HGU

Nusron menjelaskan, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan menggunakan metode pembakaran.

Menurut Nusron, cakupan pembatalan HGU dapat disesuaikan dengan luas lahan yang terbakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Baca Juga:
Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN Paparkan Kinerja Triwulan I 2026 dan Realisasi Anggaran

Pemegang HGU Wajib Cegah Karhutla

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian HGU.

Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyiapkan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan langkah pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran.

Nusron menilai kewajiban tersebut harus dijalankan secara serius karena pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga para pemegang konsesi.

Ia pun mengajak seluruh pengusaha pemegang HGU untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut turut diisi pengarahan dari sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (*)