Berita

RUU Reforma Agraria Dibahas, Wamen Ossy Dorong Kebijakan yang Adil dan Tuntas

Redaksi
×

RUU Reforma Agraria Dibahas, Wamen Ossy Dorong Kebijakan yang Adil dan Tuntas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Penyusunan regulasi ini melibatkan kementerian, lembaga, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang lahir mampu menjawab persoalan agraria secara menyeluruh.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, masukan dari kementerian/lembaga maupun kelompok masyarakat diperlukan agar regulasi reforma agraria benar-benar memberikan kepastian dan keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy.

Dalam forum tersebut, pemerintah menghimpun pandangan dari sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.

Berbagai masukan tersebut kemudian dibahas sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU, khususnya untuk mengantisipasi persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan reforma agraria.

Lima Persoalan Utama Reforma Agraria

Ossy menyebut terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dimatangkan.

Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, integrasi data spasial dan kelembagaan. Ketiga, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Selanjutnya, penataan akses dan distribusi tanah menjadi persoalan keempat. Adapun yang kelima adalah pengawasan serta keberlanjutan pelaksanaan reforma agraria.

Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Raih Predikat ke-14 Berturut-turut dari BPK RI

Menurut Ossy, kelima aspek tersebut perlu mendapatkan tempat yang kuat dalam substansi RUU. Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya memiliki landasan hukum yang lebih jelas, tetapi juga dapat dijalankan secara terpadu oleh seluruh sektor terkait.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” tegas Ossy.

Ia berharap undang-undang yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Aturan tersebut harus memiliki daya implementasi dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan agraria yang selama ini berlarut-larut.

“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” imbuhnya.

Bahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah

Konsinyering tersebut juga menjadi momentum untuk membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.

Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. Fokus pembahasan diarahkan pada pendalaman substansi, penyelarasan pandangan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah terkumpul.

Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN turut hadir dalam konsinyering tersebut.

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada awal September 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan dapat memberikan landasan lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria sekaligus menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di Indonesia.