Berita

Anas Urbaningrum Soroti UU Pemilu 2029: Pilpres dan Pileg Sebaiknya Dipisah

Redaksi
×

Anas Urbaningrum Soroti UU Pemilu 2029: Pilpres dan Pileg Sebaiknya Dipisah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Wacana persiapan menuju Pemilu 2029 mulai menjadi perhatian. Anas Urbaningrum menilai persiapan menghadapi kontestasi politik merupakan hal yang wajar bagi pimpinan partai maupun tokoh yang memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden.

Menurut Anas, yang justru perlu segera dipersiapkan bukan hanya figur dan kendaraan politik, melainkan perangkat aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ia menilai pembenahan Undang-Undang (UU) politik harus segera dilakukan agar aturan main Pemilu 2029 dapat disiapkan secara matang.

“Sudah ada yang ancang-ancang nyapres?” tulis Anas Urbaningrum dalam pandangannya.

Ia mengatakan, jika pimpinan partai mulai mempersiapkan diri untuk maju dalam Pilpres 2029, hal tersebut merupakan sesuatu yang biasa. Bahkan, tokoh yang bukan pimpinan partai pun tetap memiliki peluang sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapatkan partai atau gabungan partai yang mencalonkan.

Namun, menurut Anas, perangkat hukumnya harus lebih dahulu disiapkan.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah waktu penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Anas tetap berpandangan bahwa Pilpres dan Pileg sebaiknya dilaksanakan secara terpisah, seperti model Pemilu 2004.

Ia menilai pemisahan jadwal tersebut memiliki sejumlah argumentasi, salah satunya berkaitan dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Anas, partai atau gabungan partai yang menjadi pengusung seharusnya merupakan peserta Pemilu 2029 beserta hasil yang diperolehnya pada Pileg 2029.

Dengan demikian, hasil Pileg 2029 menjadi dasar atau “tiket” untuk memasuki kontestasi Pilpres.

“Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg, bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya,” ujarnya.

Anas juga menyinggung kemungkinan jika pembentuk undang-undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga:
Partai Gelora Perkuat Konsolidasi Tapal Kuda, Siapkan Kader Hadapi Pemilu 2029

Menurut dia, jika ketentuan tersebut diterapkan, maka yang dimaksud adalah partai politik peserta Pemilu 2029.

Banyak Materi UU Pemilu yang Perlu Dituntaskan

Anas menegaskan, persoalan waktu penyelenggaraan Pilpres dan Pileg hanyalah salah satu contoh dari berbagai materi yang perlu dibahas dalam penyusunan aturan Pemilu 2029.

Sejumlah isu lain juga dinilai perlu segera dituntaskan. Di antaranya sistem pemilu, alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), hingga angka parliamentary threshold.

Karena itu, Anas mendorong agar paket UU yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029 segera diperbaiki, disempurnakan, dan disahkan.

Namun, proses tersebut menurutnya harus melibatkan masyarakat secara serius.

“Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius,” katanya.

Ia memahami bahwa perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi penting dalam UU merupakan sesuatu yang lazim dan hampir pasti terjadi.

Meski demikian, ruang partisipasi publik tidak boleh diabaikan. Keterlibatan masyarakat dinilai dapat menghasilkan aturan yang lebih baik sekaligus memiliki legitimasi dan penerimaan yang lebih luas.

Bagi Anas, kepercayaan publik menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Kepercayaan tersebut tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh bagaimana aturan main dirumuskan dan ditetapkan.

“Pemilu yg dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan,” tegasnya.

Anas menambahkan, kewenangan legislasi memang berada di tangan eksekutif dan legislatif. Namun, pelibatan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam membangun proses legislasi yang demokratis dan berkualitas.

“Melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yg demokratis dan berkualitas,” pungkasnya.