Portal Jateng

Punya Lahan Kuning, Pabrik PT IKN Malah Berdiri di Lahan Hijau, Bupati: Titiknya Keliru

Portal Indonesia
×

Punya Lahan Kuning, Pabrik PT IKN Malah Berdiri di Lahan Hijau, Bupati: Titiknya Keliru

Sebarkan artikel ini
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (Portal Indonesia/Tris'n)

BANYUMAS – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyoroti pembangunan pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

Menurut Sadewo, perusahaan memiliki lahan berstatus zona kuning di bagian depan. Namun, pembangunan pabrik justru dilakukan di lahan belakang yang berstatus hijau dan berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Saat itu saya belum dilantik loh. Tapi,  mereka nekat bangun di titik yang keliru. Dia kan punya lahan kuning di depan. Ijonya kenapa dibangunnya di belakang?” ujar Sadewo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/9/2026)

Bupati Klaim Sudah Berupaya Membantu

Sadewo mengatakan, setelah dilantik, dirinya berupaya membantu mencarikan solusi atas persoalan lahan PT IKN, termasuk melalui Kementerian Pertanian.

Ia menyebut pernah mengupayakan kebijakan agar lahan hijau yang digunakan perusahaan dapat diubah menjadi lahan yang sesuai untuk pembangunan.

Namun, persoalan tersebut terbentur ketentuan perlindungan lahan sawah.

“Kalau dia bisa ngurus sendiri, LSD dijadikan non-LSD. Aku semua ngurus, Pak. Gak bisa,” kata Sadewo.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan tidak otomatis melegalkan pembangunan maupun operasional pabrik.

Izin Diproses, Pabrik Belum Tentu Boleh Beroperasi

Sadewo menanggapi informasi mengenai PT IKN yang masih mengurus perizinan dan melakukan pendekatan kepada warga di sekitar pabrik.

Ia menegaskan, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, terlebih jika sebelumnya telah melanggar komitmen.

“Kalau sekarang informasinya sedang mengurus perizinan, artinya sampai benar-benar izinnya bisa keluar nanti boleh? Tidak boleh. Apalagi dia sudah melanggar komitmen. Suratnya ada di saya, dia minta maaf dan dia akan mengulang. Tidak boleh, karena ini sudah sampai ke pusat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Bupati bahwa proses administrasi perizinan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan persoalan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Baca Juga:
DPRD Banyumas Mendorong Kejelasan Status Operasional PT IKN, Dinas Terkait Segera Dipanggil

Bupati Dorong Pemindahan Pabrik

Sadewo mengungkapkan, dirinya pernah mendorong perusahaan memindahkan pembangunan ke lahan yang sesuai ketentuan.

Namun, perusahaan disebut menyampaikan bahwa pemindahan bangunan dapat membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

“Kalau dia sudah mau geser, dia bilang, ‘Gesernya susah, Pak. Itu bisa membutuhkan waktu tiga tahun.’ Ya sudah, tunggu beres,” kata Sadewo.

Terkait lahan sekitar 2,4 hektare, Sadewo menyebut kemungkinan pengurusan izin bergantung pada kesesuaian lokasi dan ketentuan yang berlaku.

“Yang 2,4 itu memang bisa keluar izin. Tergantung perusahaan,” ujarnya.

Persoalan PT IKN kini tidak hanya menyangkut proses perizinan, tetapi juga kesesuaian lokasi pembangunan dengan aturan perlindungan lahan pertanian.

Pemkab Banyumas perlu memastikan setiap keputusan terkait pabrik tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, terutama setelah adanya persoalan penggunaan lahan dan penghentian operasional sebelumnya. (trs)