Berita

Menteri Nusron Ungkap Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Redaksi
×

Menteri Nusron Ungkap Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi kewenangan dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam penanganan persoalan agraria setelah Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria berlaku.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, LPRA dirancang sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Menurut Nusron, pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah menentukan fungsi serta direktorat di lingkungan ATR/BPN yang nantinya berkaitan dengan lembaga baru tersebut.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Namun, Nusron menegaskan tidak seluruh persoalan konflik dan sengketa agraria otomatis akan dialihkan kepada LPRA. Pembagian penanganan akan mempertimbangkan jenis persoalan yang dihadapi.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi antara individu dengan individu kemungkinan masih ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.

Sementara itu, perkara yang bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi, BUMN, maupun BMN berpotensi masuk dalam mekanisme penanganan LPRA.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.

RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan

Pembahasan mengenai pembagian peran tersebut muncul setelah DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan proses pembentukan regulasi Reforma Agraria.

Baca Juga:
Lewat Program DEKAT, Kantah Kota Pasuruan Antar Sertipikat Tanah Langsung ke Rumah Warga

Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026), DPR resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Sebelum disahkan, pembahasan RUU telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, hingga Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Dalam proses tersebut, salah satu materi penting yang disepakati adalah penguatan kelembagaan Reforma Agraria melalui pembentukan LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut diberi kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Dengan disahkannya UU tersebut, pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA selanjutnya menjadi bagian penting dalam implementasi Reforma Agraria, termasuk dalam penanganan konflik serta persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat.