OKI – Barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI-OI Letkol Inf Gunawan Wibisono, S.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten OKI dan sejumlah instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kehadiran Dandim 0402/OKI-OI dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara TNI, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten OKI.
Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf Gunawan Wibisono menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antarinstansi memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi keamanan yang kondusif.
“Melalui sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gunawan.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Keterlibatan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah serta instansi terkait menunjukkan adanya koordinasi dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten OKI.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.











