Berita

Mengenal Nomor Sertipikat Tanah dan Maknanya, Ini Perbedaan Sertipikat Analog dan Elektronik

Redaksi
×

Mengenal Nomor Sertipikat Tanah dan Maknanya, Ini Perbedaan Sertipikat Analog dan Elektronik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Nomor sertipikat merupakan salah satu informasi penting yang perlu dipahami masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi pertanahan. Seiring penerapan sistem pertanahan elektronik, terdapat perubahan pada sistem penomoran antara sertipikat analog dan Sertipikat Elektronik.

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas bidang tanah, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit. Kedua nomor tersebut dapat ditemukan pada bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat tanah.

Dalam sistem penomoran yang baru, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi satu identitas berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat Elektronik, NIB-El terdiri atas 14 digit dan menjadi identitas bidang tanah dalam sistem administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan bahwa perubahan sistem penomoran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” ujar Ana Anida di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Makna 14 Digit NIB-El

NIB-El tidak sekadar menjadi nomor identitas bidang tanah. Setiap digit di dalamnya memiliki fungsi tertentu.

Dari 14 digit NIB-El, dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, kemudian dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten/kota. Selanjutnya, sembilan digit merupakan nomor bidang tanah, sedangkan satu digit terakhir menunjukkan indeks letak bidang tanah.

Indeks letak bidang tanah menggunakan angka 0 hingga 6. Masing-masing angka memiliki arti berbeda.

  • menunjukkan bidang tanah berada pada permukaan tanah.
  • 1 menunjukkan bidang tanah berada pada ruang atas tanah.
  • 2 menunjukkan bidang tanah berada pada ruang bawah tanah.
  • 3 menunjukkan bidang tanah untuk satuan rumah susun.
  • 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah.
  • 5 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah.
  • 6 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.
Baca Juga:
Dukung Ketahanan Energi Nasional, Kementerian ATR/BPN Siapkan Ratusan Ribu Hektare Lahan untuk Infrastruktur Energi

Karena bersifat unik, NIB-El digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Nomor tersebut membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas sehingga data dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dalam sistem administrasi pertanahan.

Bisa Dicek Melalui Sentuh Tanahku

Masyarakat dapat melihat NIB-El pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Informasi mengenai Sertipikat Elektronik juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, pemilik sertipikat dapat melihat informasi pertanahan yang dimilikinya, termasuk Nomor Identifikasi Bidang Elektronik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah secara lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Pemahaman terhadap nomor dan informasi yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik menjadi penting agar masyarakat dapat mengenali identitas bidang tanah serta memastikan data pertanahannya tercatat dengan baik dalam sistem administrasi pertanahan.