PROBOLINGGO – Pelayanan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.672.07, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan warga. Antrean kendaraan yang diduga milik tengkulak BBM disebut kerap mendominasi area pengisian hingga menghambat masyarakat umum mendapatkan bahan bakar.
Kondisi tersebut memunculkan keluhan warga yang merasa haknya sebagai konsumen BBM bersubsidi tidak mendapatkan pelayanan secara proporsional.
Ahmad, salah seorang warga setempat, menyayangkan kondisi antrean yang dinilainya tidak berpihak kepada masyarakat umum. Ia meminta pengelola SPBU menerapkan sistem pelayanan yang lebih adil, terutama pada jam pengisian pagi hari.
“Seharusnya pihak SPBU memberikan solusi yang adil, jangan sampai mengabaikan hak masyarakat umum. Untuk pengisian pagi, masyarakat umum harus diutamakan, bukan para tengkulak yang diprioritaskan,” ujar Ahmad saat ditemui, Senin (2/11/2026).
Menurut Ahmad, pengelola SPBU perlu mempertimbangkan pemisahan jalur antrean antara masyarakat umum dan kendaraan yang diduga digunakan para pengepul BBM. Skema tersebut dinilai dapat mengurangi penumpukan kendaraan sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi konsumen.
Namun, ia menilai kondisi di lapangan belum mencerminkan pelayanan yang diharapkan. Antrean panjang yang diduga didominasi tengkulak justru membuat aktivitas masyarakat umum terganggu.
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Selain persoalan antrean, Ahmad juga mempertanyakan penerapan sistem barcode dalam pembelian BBM bersubsidi. Ia menilai pengawasan penggunaan barcode perlu dilakukan secara konsisten agar tidak merugikan konsumen yang membeli Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, masyarakat umum seharusnya tidak dipersulit ketika melakukan pembelian dalam batas kewajaran. Sebaliknya, dugaan penggunaan barcode secara bergantian maupun manipulasi identitas kendaraan oleh oknum pengepul perlu ditelusuri.
“Jangan jadikan aturan barcode sebagai beban bagi masyarakat umum yang membeli secara wajar dan tidak mencuri. Indikasi praktik ganti-ganti barcode oleh para tengkulak ini yang harusnya ditindak tegas,” tegasnya.
Ahmad menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas apabila tidak ada perubahan dalam pelayanan SPBU Sumberanyar.
“Kami akan melakukan upaya pelaporan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Ombudsman Republik Indonesia jika pihak SPBU Sumberanyar Paiton tetap melayani praktik yang merugikan masyarakat umum,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai penerapan aturan barcode, salah seorang karyawan SPBU Sumberanyar Paiton menyatakan bahwa pihaknya menjalankan prosedur sesuai instruksi yang diterima.
“Sesuai instruksi Polda, mas,” ujar karyawan tersebut singkat.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara terperinci keluhan warga mengenai dugaan dominasi antrean tengkulak maupun indikasi penggunaan barcode secara bergantian.
Desak Pertamina dan Aparat Turun Tangan
Warga meminta Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU 54.672.07.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi, termasuk dugaan penyalahgunaan barcode, pembelian berulang oleh pihak tertentu, maupun praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, evaluasi terhadap sistem antrean dan mekanisme pengawasan dinilai perlu dilakukan agar pelayanan tidak hanya mengakomodasi kelompok tertentu.
Hingga persoalan ini mendapat penjelasan dan pemeriksaan dari instansi berwenang, dugaan praktik yang dikeluhkan warga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap distribusi BBM bersubsidi di SPBU Sumberanyar Paiton berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak mengesampingkan kepentingan konsumen umum.











