KOTA MALANG – Keberadaan tempat hiburan malam The Souls kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Malang. Meski telah beberapa kali mendapat teguran dari Satpol PP dan bahkan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), tempat usaha tersebut disebut masih nekat beroperasi, Selasa (26/05/2026).
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rohmad, S.Sos. Ia mendesak Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP, agar tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan yang terus berulang.
Menurut Rohmad, persoalan The Souls bukan sekadar soal ketidakpatuhan administratif. Lokasinya yang berdampingan dengan lembaga pendidikan dinilai sangat tidak pantas dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi daerah.
Ia menegaskan, operasional tempat tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tak hanya itu, The Souls juga disebut aktif mempromosikan minuman beralkohol melalui platform media sosial TikTok, yang dinilai semakin memperkuat indikasi pelanggaran.
Rohmad, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Minuman Beralkohol DPRD Kota Malang, mengaku kecewa terhadap Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) yang telah menerbitkan izin usaha untuk PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera selaku pengelola The Souls.
Menurutnya, terdapat dugaan malapraktik dalam proses perizinan tersebut. Ia menilai izin yang diterbitkan untuk kategori restoran justru dimanfaatkan untuk operasional bar, kafe, sekaligus hiburan malam.
“Kalau izinnya restoran, tetapi praktiknya digunakan untuk bar dan hiburan malam, itu jelas menyalahi aturan. Izin yang sudah terbit seharusnya dibekukan bahkan dicabut,” tegas Rohmad.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD Kota Malang memiliki sikap yang sama terkait persoalan ini.
“Kami di Komisi A sepakat dan kompak, The Souls yang terbukti melanggar aturan harus ditutup,” ujarnya.
Rohmad juga menilai ketegasan pemerintah daerah kini sedang diuji. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, menurutnya hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain dan berpotensi merusak ketertiban di Kota Malang.
“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah diperingatkan berkali-kali tetapi tetap membandel, maka harus ada tindakan nyata. Satpol PP wajib turun dan menegakkan Perda dengan menutup tempat tersebut,” pungkasnya.











