KOTA MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti belum optimalnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah, khususnya terkait dugaan alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita usai memimpin sidang paripurna pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya mengenai RTH, Selasa (28/04/2026).
Menurut Amithya, Kota Malang hingga saat ini memang belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang mengatur RTH. Meski demikian, penegakan aturan seharusnya tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah berlaku.
“Kalau merujuk ke RTRW, mestinya sudah bisa bekerja dengan baik. Artinya melakukan pengecekan dan penertiban,” ujarnya.
Ia menilai lemahnya penegakan aturan tidak bisa dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah saja. Menurutnya, persoalan bisa saja muncul akibat kurangnya koordinasi antarinstansi maupun adanya ego sektoral.
“Kita tidak tahu kendalanya apakah tidak dilakukan, atau tidak terinformasi. Tapi ego sektoral ini kadang terlihat,” katanya.
Amithya mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran akan menimbulkan persoalan lebih besar di kemudian hari.
Ia mencontohkan adanya bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan baru diketahui ketika terjadi banjir.
“Kalau pelanggaran dibiarkan melebar, akan semakin sulit dirapikan. Ini yang harus diurai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai Satpol PP seharusnya mampu memetakan peraturan daerah yang paling sering dilanggar agar dapat dijadikan prioritas penegakan hukum.
Dengan langkah tersebut, pengawasan dan penertiban dinilai bisa dilakukan lebih terarah dan efektif.
“Perda kita banyak. Harusnya bisa disisir mana yang paling sering dilanggar, itu jadi prioritas,” jelasnya.
Terkait evaluasi kinerja maupun kepemimpinan di lingkungan Satpol PP, Amithya tidak memberikan penilaian langsung karena hal itu merupakan kewenangan Wali Kota Malang.
Meski begitu, ia berharap pemerintah kota segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong agar kinerja perangkat daerah, termasuk Satpol PP, dapat berjalan lebih optimal.











