Portal Jatim

Fraksi PKS DPRD Kota Malang Pilih Abstain, Soroti Lonjakan SILPA dan Maraknya Penjualan Minuman Beralkohol

Redaksi
×

Fraksi PKS DPRD Kota Malang Pilih Abstain, Soroti Lonjakan SILPA dan Maraknya Penjualan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis, Senin (27/7/2026). Dalam rapat tersebut, lima fraksi menyatakan abstain, sementara dua fraksi menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Malang.

Salah satu fraksi yang memilih abstain adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui pandangan umum yang dibacakan H. Asmualik, fraksi ini menyampaikan apresiasi atas sejumlah capaian pemerintah daerah, namun juga memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Malang yang berhasil mencatatkan surplus antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belanja daerah sebesar Rp98,8 miliar pada tahun 2025.

Meski demikian, fraksi tersebut menilai realisasi belanja daerah yang baru mencapai sekitar 89 persen menunjukkan masih belum optimalnya penyerapan anggaran. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Sorotan utama Fraksi PKS tertuju pada besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai sekitar Rp303 miliar. Menurut mereka, tingginya SILPA mengindikasikan masih lemahnya perencanaan anggaran serta rendahnya efektivitas pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Selain persoalan anggaran, Fraksi PKS juga menyoroti meningkatnya jumlah tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Malang. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pandangan fraksi, terdapat 36 titik yang memiliki izin menjual minuman beralkohol selama tahun 2025.

Fraksi PKS menilai bertambahnya lokasi penjualan minuman beralkohol di Kota Malang, yang dikenal sebagai kota pendidikan, berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Karena itu, mereka mendorong Pemerintah Kota Malang agar mengambil langkah tegas dengan membatasi peredaran minuman beralkohol melalui kebijakan yang lebih ketat.

Baca Juga:
Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Upal Hampir Rp100 Juta, 3 Orang Diamankan

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS memutuskan untuk menyatakan abstain terhadap pengambilan keputusan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Malang. (Junaedi)