SIDOARJO — Polsek Krian Polresta Sidoarjo menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Gagang Panjang, Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (19/9/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan warga yang resah dengan dugaan penggunaan sebuah lokasi di area perkampungan sebagai arena sabung ayam.
Merespons informasi itu, Kapolsek Krian Kompol Galih P. Samodra memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Lima anggota Polsek Krian diterjunkan dalam kegiatan tersebut, yakni Aiptu Iswandi, Aiptu Niko, Aipda Iwan, Aipda Dedi, dan Aipda Gopoer.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap area yang dilaporkan warga. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, polisi tidak menemukan aktivitas sabung ayam maupun perjudian.
Lokasi tersebut juga dalam kondisi sepi. Petugas tidak menemukan kerumunan massa, ayam aduan, ataupun barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas taruhan.
Meski tidak mendapati kegiatan perjudian ketika berada di lokasi, polisi tetap melakukan langkah penertiban. Bangunan semi permanen dan sejumlah fasilitas yang diduga sebelumnya digunakan sebagai arena sabung ayam dibongkar.
Fasilitas tersebut kemudian dibakar di lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tempat tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.
Kapolsek Krian Kompol Galih P. Samodra mengatakan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pengecekan di lapangan.
“Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Ini bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Kompol Galih saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk perjudian, menjadi salah satu perhatian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Krian.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui patroli serta penyuluhan kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Krian. Kami butuh peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk perjudian dan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Pasca penertiban, situasi di Desa Gagang Panjang terpantau aman dan kondusif. Polsek Krian juga memastikan pemantauan dan patroli akan terus dilakukan, terutama di lokasi yang dinilai berpotensi digunakan untuk aktivitas perjudian.
Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat menyampaikannya melalui layanan pengaduan 110 maupun hotline Polsek Krian. Kepolisian menyatakan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.











