Portal Jatim

Jelang HUT ke-81 RI, 515 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Diusulkan Remisi, 12 Orang Bebas

Redaksi
×

Jelang HUT ke-81 RI, 515 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Diusulkan Remisi, 12 Orang Bebas

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengajukan usulan Remisi Umum bagi 515 narapidana yang telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pada periode pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 ini, jumlah keseluruhan penghuni Lapas Kelas IIA Sidoarjo tercatat sebanyak 875 orang, terdiri dari 557 narapidana dan 318 tahanan. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 515 orang dinyatakan lolos persyaratan baik secara administratif maupun substantif untuk diusulkan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan kemerdekaan.

Remisi sendiri merupakan hak yang diberikan negara kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan keberhasilan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman. Di samping itu, remisi juga berfungsi sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan agar senantiasa menjaga kedisiplinan, mematuhi tata tertib, serta berpartisipasi aktif dalam seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas.

Di sisi lain, tercatat sebanyak 360 warga binaan yang belum dapat diusulkan menerima Remisi Umum pada periode ini. Rinciannya meliputi 318 tahanan, 9 narapidana berstatus Register F, 9 narapidana yang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, 4 narapidana yang masa hukumannya berakhir sebelum 17 Agustus 2026, 7 narapidana yang masih menjalani pidana subsider (Registrasi BIII), serta 13 narapidana yang menjalani hukuman akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).

Ada kabar menggembirakan dari total usulan tersebut: sebanyak 12 narapidana dipastikan akan langsung bebas begitu memperoleh Remisi Umum, dengan catatan Surat Keputusan Remisi telah resmi diterbitkan oleh pemerintah. Kebebasan ini diharapkan menjadi titik awal bagi mereka untuk kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga:
Lapas Sidoarjo Perkuat Pengendalian Penyakit Menular Lewat Sosialisasi Hantavirus

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Dosri Wulan Agus Tomo, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap usulan diajukan berdasarkan hasil penilaian terhadap pemenuhan syarat administratif dan substantif, tanpa ada perlakuan khusus bagi pihak mana pun.

Momentum Hari Kemerdekaan, menurutnya, tidak hanya menjadi perayaan bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi juga pengingat bahwa setiap warga binaan tetap memiliki kesempatan untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik. Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang memberi manfaat, baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas.