KOTA MALANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Malang. Dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Malang sepanjang tahun 2026.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima pihak kepolisian dari berbagai lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Pada Sabtu dini hari (6/6/2026), petugas berhasil mengamankan RZ di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Ia menjalankan aksi pencurian bersama rekannya berinisial HS.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/6/2026).
HS yang sempat berupaya melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas di sebuah minimarket yang berada di wilayah Bandungrejosari.
Setelah kedua pelaku diamankan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa keduanya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya lima lokasi berbeda di Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan tersebut dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026 dengan sasaran utama sepeda motor yang terparkir di lingkungan rumah kos maupun kawasan permukiman yang minim pengawasan.
Dari lima unit kendaraan yang berhasil dicuri, terdiri atas tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox.
Lokasi pencurian tersebar di sejumlah wilayah Kota Malang, di antaranya Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta beberapa kawasan rumah kos lainnya yang dinilai memiliki tingkat pengamanan rendah.
Kompol Riyan menjelaskan modus operandi para pelaku tergolong sederhana. Mereka berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa dua unit sepeda motor hasil curian telah berhasil dijual melalui media sosial dan marketplace. Dari penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar biaya tempat tinggal.
Menurut Kompol Riyan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana dominan di wilayah perkotaan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polsek Sukun juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama di lingkungan rumah kos dan permukiman padat penduduk. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.











