Hukum dan KriminalPortal Jateng

Kades Girimulyo Magelang Ditangkap,. Diduga Gelapkan Dana Desa Rp341 Juta

Portal Indonesia
×

Kades Girimulyo Magelang Ditangkap,. Diduga Gelapkan Dana Desa Rp341 Juta

Sebarkan artikel ini

 

MAGELANG  – Deretan kasus korupsi dana desa kembali bertambah. Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, berinisial BDM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp341 juta.

Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Magelang setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magelang, Vidi Pradinata, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Magelang Kota sejak Kamis (19/2/2026).

Pada tahun 2023, Desa Girimulyo diketahui menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekitar Rp1,85 miliar. Selain itu, desa juga memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Magelang sebesar Rp208 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan desa diduga dilakukan secara sepihak. Tersangka disebut meminta pencairan dana tahap I hingga III dari bendahara desa tanpa prosedur dan tujuan yang jelas. Bahkan, sejumlah bukti pengeluaran tidak diserahkan untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ), sehingga laporan keuangan tidak dapat diselesaikan hingga tutup buku anggaran.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pajak yang tidak disetorkan, serta selisih antara laporan administrasi dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Magelang menemukan kerugian negara sebesar Rp341.088.586. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan utang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP. Berkas perkara saat ini tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa agar mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel. (chris)

Baca Juga:
Prostitusi Anak Digerebek di Hotel Purwokerto, 3 Mucikari Diciduk Polisi