PURWOKERTO – Persoalan pemanfaata Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian terkait turun langsung membahas persoalan yang dinilai tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan pemerintah daerah tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian. Menurutnya, sejumlah pihak dari pemerintah pusat, termasuk KPK, hadir untuk mencari solusi atas polemik pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian regulasi.
“Dari Jakarta, termasuk rekan-rekan KPK, datang untuk sama-sama membantu mengatasi masalah ini. Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya,” ujar Sadewo.
Ia menegaskan, perlindungan lahan pertanian merupakan program strategis pemerintah pusat yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah. Namun, di sisi lain, implementasi kebijakan di lapangan masih menghadapi tantangan akibat belum adanya kepastian mengenai mekanisme pemanfaatan lahan yang telah berstatus Lahan Sawah Dilindungi.
Menurut Sadewo, kondisi tersebut menuntut adanya kepastian hukum agar pemerintah daerah tidak berada dalam posisi yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum Lahan Sawah Dilindungi.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengkaji kemungkinan legalitas terhadap perubahan peruntukan lahan yang telanjur dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha maupun aktivitas nonpertanian lainnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan komitmen menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. (trs)











