PURWOKERTO – Satlantas Polresta Banyumas menggelar patroli penertiban balap liar di sejumlah ruas jalan wilayah Purwokerto, Minggu (10/5/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 64 pelanggaran lalu lintas.
Patroli menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti Jalan Gatot Soebroto, Jalan Soepardjo Rustam, Jalan Gerilya, Jalan Jenderal Soedirman, hingga Jalan Bung Karno.
Kegiatan melibatkan personel Satlantas, Samapta, Provos Polresta Banyumas, serta Denpom IV Purwokerto. Kehadiran aparat di lapangan dinilai efektif menekan aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.
“Sebanyak 63 pelanggaran dilakukan kendaraan roda dua dan satu pelanggaran kendaraan roda empat,” katanya.
Menurutnya, patroli dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar dan suara bising kendaraan yang mengganggu warga pada malam hari.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para remaja yang masih berkumpul di sejumlah lokasi agar tidak terlibat balap liar.
“Balap liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Polresta Banyumas memastikan patroli penertiban balap liar akan terus digelar secara rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Purwokerto dan sekitarnya. (trs)











