Portal Jatim

Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa

Redaksi
×

Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Tim Elang Musi berhasil mengamankan lebih dari 2 kilogram sabu beserta pil ekstasi dari seorang pria berinisial H di wilayah Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (8/5/2026) petang.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Kapolres, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria asal Lubuklinggau berinisial H yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor dari arah Karang Dapo menuju Muara Megang,” ujar AKBP Agung, Sabtu (9/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik berisi tas kulit yang dibungkus lakban. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu masing-masing sekitar satu kilogram lebih, tambahan 53,44 gram sabu, serta 20 butir ekstasi. Total keseluruhan mencapai 2.090,44 gram sabu dan 9,51 gram ekstasi,” jelasnya.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari target operasi besar atau Big Fish yang sebelumnya telah dipetakan Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Usai penangkapan, polisi langsung melakukan gelar barang bukti di Polsek Megang Sakti yang turut disaksikan Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno.

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Berdasarkan pengakuan sementara, barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial A asal Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kapolda Jatim Dorong Laga Arema FC vs Persebaya Jadi Simbol Perdamaian Suporter

Ia juga menyebut tersangka H merupakan residivis kasus serupa. Saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengganti pakaian dan kendaraan.

“Namun berkat kejelian anggota di lapangan, pelaku tetap berhasil diamankan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Musi Rawas menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengungkapkan, sejak awal 2026 Polres Musi Rawas telah mengungkap 33 laporan polisi terkait kasus narkotika.

“Dengan pengungkapan 2 kilogram sabu ini, kami memperkirakan sekitar 10 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.