Portal Jatim

Polres Ponorogo Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, BB 301,37 Gram Sabu Diamankan

Andre Prisna P
×

Polres Ponorogo Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, BB 301,37 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian Polres Ponorogo saat menunjukkan sejumlah barang bukti sabu

PONOROGO – Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba. Serta berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial INR.

Awalnya aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial K alias Kipli. Dari hasil interogasi, Kipli mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka INR alias Roni.

“Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Serta berhasil mengamankan pelaku INR. Pun, pelaku INR mengakui telah menjual sabu kepada Kipli,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto kepada wartawan, Jum’at (10/4/2026).

Dirinya menambahkan, pelaku INR berhasil diringkus petugas di rumahnya, tepatnya di Jalan Tampar gang 1 nomor 17, RT 026/RW 008, Desa Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Adapun barang bukti (BB) yang disita, 1 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99,28 gram, 1 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99,19 gram, 1 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99,22 gram, 1 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,68 gram.

“Lalu ada 10 pak plastik klip dan 1 unit telepon genggam. Totalnya, narkoba jenis sabu yang kita amankan seberat (netto) kurang lebih 301,37 gram. Dengan kata lain, kita mengamankan peredaran uang sebesar Rp 390 juta rupiah. Dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Kawanan Pembobolan Sekolah di Ponorogo, Pelaku Gasak Uang Ratusan Juta

“Dengan ancaman hukuman pidana 6 sampai 20 tahun penjara hingga a seumur hidup. Dengan denda berdasarkan kategori V atau VI,” tandasnya. (*)