SIDOARJO – Polresta Sidoarjo mengungkap lima kasus menonjol peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, ganja, dan obat keras.
Total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 1.765,13 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta ganja seberat 4,41 gram. Nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dwi Gustimur Wanto dan Kasi Humas AKP Tri Novi Andono.
Menurut Bobby, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 20.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa. Sementara nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp35 miliar,” ungkap AKBP Bobby.
Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan lima kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.
Kasus pertama melibatkan YSF (39), warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati. Tersangka ditangkap di sebuah gubuk tambak di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, pada 17 Agustus 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 89,69 gram, timbangan elektrik, dan telepon seluler. YSF diduga berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau atas perintah seseorang berinisial A alias Penceng yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Desa Geluran, Kecamatan Taman. Polisi mengamankan LSA (32), warga Kecamatan Sukodono, dengan barang bukti sabu seberat 61,9 gram dan 995 butir ekstasi.
LSA diduga bertugas mengedarkan narkotika melalui sistem ranjau. Barang haram tersebut diduga berasal dari pemasok berinisial J yang saat ini berstatus DPO.
Selanjutnya, kasus ketiga menyeret RE (32), warga Kecamatan Tanggulangin. Tersangka ditangkap di Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, pada 2 September 2026.
Polisi menyita sabu seberat 179,91 gram, timbangan elektrik, plastik penyimpanan, alat isap, dan telepon seluler. RE diduga menjalankan peran sebagai kurir dengan pemasok berinisial M yang juga telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Pada kasus keempat, petugas menangkap SDM (35), warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, pada 26 Oktober 2026. Penggeledahan di rumah tersangka menghasilkan barang bukti sabu seberat 76,82 gram dan 1.075 butir obat keras jenis Hexymer.
Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, alat isap, serta telepon seluler.
Sementara itu, kasus kelima melibatkan AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Kecamatan Taman. Tersangka ditangkap di rumahnya pada 28 Oktober 2026.
Dari tangan AB, polisi menyita sabu seberat 43,64 gram, timbangan elektrik, dan telepon seluler. Ia diduga berperan sebagai kurir yang mengirimkan sabu kepada para pembeli.
Modus Ranjau hingga Transaksi COD
AKBP Bobby menjelaskan, para tersangka menggunakan beberapa pola untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Salah satunya melalui sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati agar pembeli dapat mengambilnya tanpa harus bertemu langsung dengan pemasok.
Selain sistem tersebut, polisi juga menemukan pola transaksi secara langsung melalui metode cash on delivery (COD). Modus lainnya dengan memanfaatkan orang lain sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika kepada pembeli.
Lima Kecamatan Jadi Perhatian
Dari hasil pemetaan kepolisian, terdapat lima kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang menjadi perhatian terkait potensi peredaran narkotika. Kelima wilayah tersebut meliputi Kecamatan Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
Sejumlah desa yang masuk dalam pemetaan di antaranya Sidorejo, Wonocolo, Ngelom, Jemundo, Kramat Jegu, Tebel, Sawotratap, Tambak Kemerakan, Grogol, Tropodo, Bungurasih, Medaeng, dan Berbek.
Untuk menekan peredaran narkotika, Polresta Sidoarjo menyatakan terus memperkuat langkah penindakan dan pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat dan lingkungan sekolah, pemasangan media sosialisasi, serta mengajak warga berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba juga dapat menyampaikannya melalui akun Instagram Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Kepolisian menjamin kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan pihak yang memberikan informasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun perkara terkait obat keras diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.











