Portal Jatim

Puluhan Tahun Menempati Lahan Tanpa Kepastian, 60 KK Warga Kalialo Adukan Nasib ke DPRD Sidoarjo

Redaksi
×

Puluhan Tahun Menempati Lahan Tanpa Kepastian, 60 KK Warga Kalialo Adukan Nasib ke DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Puluhan tahun menempati lahan di sepanjang aliran Afvour Penatarsewu, warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sedikitnya 60 kepala keluarga (KK) kini menuntut kejelasan status lahan sekaligus kepastian apakah tanah tersebut memungkinkan untuk memperoleh legalitas hak atas tanah.

Persoalan yang selama ini membayangi kehidupan warga tersebut akhirnya dibawa ke DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui forum hearing Komisi A, Kamis (5/11/2026).

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Status dan riwayat penguasaan tanah masih harus ditelusuri, terutama untuk memastikan apakah lokasi permukiman warga masuk dalam kawasan sempadan sungai atau berada di luar batas kawasan tersebut.

Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, didampingi Sekretaris Komisi A Raymond Tara Wahyudi. Sejumlah anggota dewan turut hadir, di antaranya Rizal Fuadi, Nur Achmad Syaifuddin, Elok Suciati, dan M. Rojik.

Pertemuan tersebut juga melibatkan perwakilan Kantor ATR/BPN Sidoarjo, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut tempat tinggal masyarakat. Di kawasan yang sama juga berdiri fasilitas pelayanan publik berupa SDN IV Kupang dan sebuah puskesmas pembantu (Pustu).

Bahkan, SDN IV Kupang diketahui telah dibangun sejak 1986 dan saat ini memiliki empat ruang kelas. Keberadaan fasilitas pendidikan dan kesehatan tersebut semakin memperlihatkan bahwa kawasan itu telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Desa Kupang, Achmad Junaidi, menjelaskan bahwa permukiman warga di kawasan tersebut telah ada secara turun-temurun. Berdasarkan catatan dalam buku kretek desa, lahan tersebut tercatat sebagai kawasan pertambakan. Namun, pemerintah desa belum dapat memastikan apakah lokasi itu termasuk kawasan sempadan sungai atau tidak.

Baca Juga:
Warga Karangbong Tolak Jalan Surowongso Naik Kelas I, Komisi C DPRD Sidoarjo Segera Sidak

“Dari buku kretek desa, itu merupakan lahan pertambakan. Namun, apakah termasuk lahan sempadan sungai, kami belum mengetahuinya. Yang pasti, rumah warga sudah berdiri di atas lahan itu secara turun-temurun,” jelasnya.

Menurut Junaidi, ketidakjelasan status tanah selama ini menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur lingkungan.

Salah satu persoalan yang muncul adalah akses jalan menuju kawasan permukiman yang belum sepenuhnya tercatat sebagai aset maupun bagian dari administrasi jalan desa. Akibatnya, pemerintah desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran pembangunan karena khawatir menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Kami berharap hearing ini bisa menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Wahyudi, perwakilan warga Kalialo, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang menyeluruh mengenai riwayat penguasaan, status hukum, serta batas-batas bidang tanah yang selama ini mereka tempati.

Warga juga meminta agar pemerintah dan instansi terkait tidak hanya mengandalkan keterangan administratif di atas meja, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi dan batas kawasan.

“Kami ingin mengetahui apakah tanah tersebut secara hukum bisa diberikan hak milik kepada warga. Jika memang tidak bisa diterbitkan hak milik, kami meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang menjadi penghalang, sekaligus alternatif penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ungkap Wahyudi.

Tuntutan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui posisi hukum tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, M. Rojik, mengaku memahami keinginan warga yang meminta kejelasan status hukum lahan. Terlebih, terdapat informasi bahwa warga Kalikajang yang menempati kawasan di bagian utara sepanjang aliran sungai yang sama telah dapat mengurus sertifikat tanah.

Baca Juga:
Sidak Jalan Surowongso, Komisi C DPRD Sidoarjo Cek Kondisi Jalan dan Aktivitas Kendaraan Berat

Meski demikian, menurut legislator asal Kecamatan Jabon tersebut, informasi itu masih perlu diverifikasi secara faktual dan administratif agar tidak menjadi dasar pembanding yang keliru.

“Ini memang baru sebatas informasi yang bisa menjadi acuan. Namun, lebih konkretnya perlu dicek lagi apakah benar warga Kalikajang bisa mengurus sertifikat atas lahan yang sama,” tuturnya.

Di sisi lain, perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo [lanjutan keterangan belum tersedia dalam bahan berita].

Hingga hearing berlangsung, persoalan utama warga Kalialo masih menunggu penelusuran lebih lanjut dari instansi yang berwenang. Kepastian mengenai batas sempadan sungai, riwayat penguasaan tanah, status aset, serta kemungkinan pemberian hak atas tanah menjadi sejumlah hal yang harus dijawab secara jelas.

Warga tidak sekadar meminta pengakuan atas tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun. Mereka membutuhkan kepastian hukum, penjelasan tertulis, dan solusi konkret agar tidak terus hidup dalam ketidakjelasan status tempat tinggalnya.

Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut DPRD Sidoarjo bersama ATR/BPN dan instansi terkait. Sebab, persoalan 60 kepala keluarga tersebut tidak seharusnya berhenti pada forum hearing, tetapi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan keputusan administratif yang memiliki dasar hukum jelas.