Portal Jatim

Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Curanmor, Uang Hasil Curian Diduga untuk Beli Sabu

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Curanmor, Uang Hasil Curian Diduga untuk Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
SIDOARJO – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Tiga orang tersangka berhasil diringkus setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z (37), WP (25), dan AP (31). Mereka diduga menjalankan aksi pencurian secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026). Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan petugas setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Bobby.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Korban berinisial K (47), seorang karyawan swasta yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi setang terkunci. Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan saat korban masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban sempat keluar untuk membeli nasi goreng menggunakan sepeda motor lainnya. Saat itu, kendaraan yang kemudian menjadi sasaran pencurian masih terlihat terparkir di depan rumah.

Namun, setelah kembali ke rumah, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut telah raib. Korban sempat mencari informasi kepada tetangga sekitar, tetapi tidak seorang pun mengetahui secara pasti kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga mendatangi lokasi secara bersama-sama. Salah seorang tersangka bertugas menunjukkan kendaraan yang menjadi sasaran, sedangkan tersangka lainnya melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci T modifikasi untuk merusak rumah kunci sepeda motor.

Baca Juga:
Polwan Polresta Sidoarjo Humanis Amankan Car Free Day di Alun-alun Sidoarjo

Setelah berhasil menguasai kendaraan, para tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Uang hasil penjualan dibagi di antara ketiganya dan diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan dibagi di antara ketiga tersangka dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelas Kapolresta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti tim operasional Polresta Sidoarjo. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh rekaman CCTV yang kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi para pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan AP pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya yang berada di Desa Semampir, Kecamatan Sedati.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dua tersangka lainnya. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Z dan WP pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Medokan Asri, Rungkut, Surabaya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, satu set kunci T modifikasi, serta satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Polresta Sidoarjo mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan para terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Curanmor di Porong Digagalkan Warga, Dua Pelaku Bawa Celurit dan Airsoft Gun Ditangkap Polisi