Portal Jatim

Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Rumah Kos, Motor Korban Berhasil Diamankan

Redaksi
×

Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Rumah Kos, Motor Korban Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
EA (27), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota bersama barang bukti hasil kejahatan.

KOTA MALANG – Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Seorang pria berinisial EA (27) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Senin (3/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, korban dalam perkara ini adalah Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 saat diparkir di teras rumah kos.

Menurut Ipda Lukman, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka dan melihat sepeda motor korban terparkir di teras. Kendaraan sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dalam keadaan setang terkunci. Saat hendak digunakan keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” jelas Ipda Lukman.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.

Saat menjalani interogasi awal, EA mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya yang berada di wilayah Bumiayu.

“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor serta melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” terang Ipda Lukman.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pelat nomor kendaraan yang disembunyikan pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Malang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Permudah Pembuatan SIM Difabel, Wujudkan Layanan Inklusif dan Berkeadilan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, satu buah kunci berbentuk huruf Y, satu buah tang, satu jaket, satu celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Ipda Lukman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik maupun pengelola rumah kos, agar meningkatkan sistem keamanan dengan menutup pintu gerbang, memasang kamera pengawas (CCTV), serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama penjaga maupun pemilik rumah kos, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menambah sistem pengamanan, menutup pintu gerbang, serta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” pungkasnya.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan potensi tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 maupun Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

(Junaedi)