PROBOLINGGO – Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan penyaluran insentif pemungutan pajak daerah dengan nilai mencapai Rp650 juta.
Besarnya nominal insentif tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar pemberian, urgensi, serta kesesuaiannya dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam penggunaan anggaran daerah. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa dana publik dengan nilai ratusan juta rupiah semestinya diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, publik meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai mekanisme, dasar hukum, serta pihak-pihak yang berhak menerima insentif tersebut.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan informasi, konfirmasi telah diajukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani. Permintaan klarifikasi disampaikan melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh penjelasan terkait kebenaran nominal insentif maupun dasar hukum pencairannya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kristiana Ruliani belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Belum adanya penjelasan dari pihak BPPKAD membuat perhatian publik terhadap persoalan ini semakin meningkat. Masyarakat kini menantikan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, termasuk kemungkinan adanya penjelasan dari Bupati maupun langkah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan proses penyaluran insentif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini dinilai menjadi salah satu tolok ukur komitmen Pemkab Probolinggo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.











