PROBOLINGGO – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara sengketa tanah di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/5/2026).
Agenda pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa secara langsung di lokasi. Langkah itu bertujuan memastikan kondisi fisik tanah beserta batas-batas lahan yang menjadi pokok perkara.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Ketua PN Kraksaan, Putu Agus Wiranata, didampingi Hakim Anggota Doni Silalahi.
Dalam keterangannya di sela pemeriksaan, Putu Agus menjelaskan bahwa majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk menyesuaikan dokumen dan alat bukti yang sebelumnya diajukan di persidangan dengan kondisi riil di lapangan.
“Kalau dari kedua belah pihak ada keberatan, silakan dituangkan dalam kesimpulan. Kami hanya mencatat hasil pengecekan di lapangan,” ujar Putu Agus.
Proses pemeriksaan berlangsung terbuka dan dihadiri para pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, bersama kuasa hukum masing-masing. Aparat desa setempat juga tampak berada di lokasi untuk membantu pengamanan dan menjaga jalannya sidang tetap kondusif.
Kuasa hukum tergugat, Junaidi Abdillah, menyebut terdapat perbedaan pada objek sengketa yang diperiksa.
Ia menjelaskan, sebelumnya PN Kraksaan disebut akan melakukan eksekusi terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 72 Desa Jabung Sisir yang tercatat memiliki Gambar Situasi (GS) Nomor 1363.
Namun saat pemeriksaan berlangsung, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data di lapangan. Menurutnya, dokumen pendukung justru menunjukkan GS Nomor 1369 dengan batas-batas tanah yang berbeda.
“Jadi secara prinsipil, objek sengketa yang hari ini dilakukan pemeriksaan setempat mengalami perbedaan pada gambar situasi dan batas-batas wilayah yang telah diutarakan oleh BPN,” tegas Junaidi.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Prayuda Rudy Nurcahya, memiliki pandangan berbeda terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut Prayuda, batas-batas lahan yang diperiksa di lokasi sudah sesuai dan tetap merujuk pada SHM Nomor 72.
“Sudah sesuai, Mas,” katanya singkat.











