Berita

Surat Penetapan Tersangka Beredar, Polresta Mamuju Tegaskan Anggota DPRD Torut AL Masih Saksi

Redaksi
×

Surat Penetapan Tersangka Beredar, Polresta Mamuju Tegaskan Anggota DPRD Torut AL Masih Saksi

Sebarkan artikel ini

MAMUJU — Polemik terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Toraja Utara (Torut) berinisial AL dalam perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan. Perhatian publik menguat setelah beredar tangkapan layar surat yang mencantumkan nama AL sebagai pihak yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Polresta Mamuju memberikan penegasan berbeda. Hingga saat ini, polisi menyatakan status AL dalam perkara tersebut masih sebatas saksi.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengatakan penyidik belum menetapkan AL sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk melengkapi persyaratan formil dan mendalami alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Statusnya sementara, prosesnya masih saksi,” tegas Ferdyan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah beredarnya surat bernomor B/347/VI/Res.1.24./Reskrim, tertanggal 10 Juni 2026. Surat dengan perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka itu disebut ditujukan kepada AL dan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay.

Meski surat tersebut telah beredar luas, Ferdyan memilih tidak memberikan penilaian terkait keaslian dokumen itu. Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Masih ada syarat formil yang harus dilengkapi terlebih dahulu,” ujarnya.

Kapolresta Mamuju juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Ia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah penyidik menilai alat bukti yang ada telah memenuhi ketentuan hukum.

“Sabar ya, semuanya masih berproses,” pungkasnya.

Dalam perkara dugaan tambang emas ilegal di wilayah Kalumpang dan Bonehau, Polresta Mamuju sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga:
Dugaan Mark Up Lahan BLK Sulbar Masih Didalami, Wakil Ketua DPRD Diperiksa sebagai Saksi

Keempatnya masing-masing berinisial GS, yang disebut berstatus sebagai ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta AM, D, dan A yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan petani.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, GS diduga memiliki peran dalam membuka lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, GS diduga mendapat bantuan dari AM yang disebut menyediakan alat berat berupa ekskavator.

Aktivitas penambangan itu diduga berlangsung tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Kasus tersebut mencuat setelah aparat Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Jumat (17/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan AL berada di lokasi tambang bersama sejumlah pekerja. Setelah penggerebekan, AL kemudian diperiksa bersama sekitar 20 orang lainnya dalam kapasitas sebagai saksi.

Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat berat jenis ekskavator serta mesin yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

Sampai saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa setiap keputusan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status AL hingga saat ini masih sebagai saksi dan belum berstatus tersangka sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.