SLEMAN – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sleman yang dinilai lebih cepat dalam menyelaraskan peraturan daerah (Perda) dengan kebijakan hukum pidana nasional yang baru.
Hal tersebut disampaikan Edward saat menghadiri talkshow penyelarasan Perda pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Sabtu (20/6/2026).
“Kabupaten Sleman satu langkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah,” ujar Edward.
Dalam kesempatan itu, Edward menjelaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurut dia, paradigma hukum pidana kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Salah satu konsekuensi dari perubahan tersebut adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam sejumlah ketentuan yang selama ini tercantum dalam berbagai Perda.
Melalui UU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan maupun denda lama secara otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi ke dalam tiga kategori, yakni Kategori I maksimal Rp 1 juta, Kategori II maksimal Rp 10 juta, dan Kategori III maksimal Rp 50 juta.
Edward menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu merevisi seluruh Perda yang memuat ketentuan pidana satu per satu karena perubahan tersebut berlaku secara otomatis mengikuti undang-undang.
“Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut positif lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2026. Menurut dia, regulasi tersebut memberikan efisiensi besar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan produk hukum.
Harda menilai, tanpa mekanisme konversi sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah harus melakukan revisi terhadap ribuan Perda yang memuat ketentuan pidana.
“Energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya terserap untuk revisi banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas penyelarasan Perda, kegiatan yang digelar Bagian Hukum Setda Sleman bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI itu juga dirangkai dengan peluncuran buku berjudul Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada.
Buku tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat literasi hukum dan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. (Brd)











