Portal Jateng

71 ASN Banyumas Terima SK Pensiun, Bupati Minta Tetap Bekerja hingga TMT

Portal Indonesia
×

71 ASN Banyumas Terima SK Pensiun, Bupati Minta Tetap Bekerja hingga TMT

Sebarkan artikel ini
Bupati Banyumas Sadewo menyerahkan SK Pensiun kepada salah seorang ASN Pemkab Banyumas, Parsito (kanan)

PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2026.

SK pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (19/6/2026).

Kepala BKPSDM Banyumas, Eko Prijanto, mengatakan seluruh ASN yang menerima SK pensiun telah memperoleh persetujuan teknis dari BKN setelah sebelumnya diusulkan oleh Pemkab Banyumas.

“Dari 71 pegawai yang menerima SK pensiun, sebanyak 49 orang merupakan golongan IV/b ke bawah dan 22 orang golongan IV/b ke atas,” kata Eko.

Ia menambahkan, para pegawai yang memasuki usia pensiun per 1 Juli 2026 telah menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Sadewo menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi para ASN selama menjalankan tugas di lingkungan Pemkab Banyumas.

Menurut dia, para pegawai yang akan memasuki masa purna tugas telah berkontribusi dalam membangun birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, partisipatif, dan inovatif. “Termasuk dalam menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju seperti sekarang ini,” ujar Sadewo.

Ia menilai masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari peran baru di tengah masyarakat. “Kini saatnya kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” katanya.

Pensiun sebagai fase baru

Sadewo mengakui masa pensiun kerap membawa perubahan dalam kehidupan seseorang, mulai dari hilangnya rutinitas kerja, berkurangnya pendapatan, hingga tidak lagi memegang kewenangan jabatan.

Namun, menurut dia, masa purna tugas dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk menjalani aktivitas baru, seperti berkumpul bersama keluarga, berwirausaha, menyalurkan hobi, mengikuti kegiatan sosial, maupun memperdalam aktivitas keagamaan.

Baca Juga:
Ratusan Pemanah Se-Jawa dan Madura Ikuti Gladen Ageng Jemparingan "Sadewo Cup V" di Banyumas

“Oleh karenanya, masa pensiun ASN hendaknya jangan membuat kita loyo, patah semangat, atau bahkan post power syndrome, karena semua ASN juga akan mengalami hal yang sama apabila sudah tiba saatnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sadewo mengingatkan para penerima SK pensiun agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga batas waktu pensiun yang telah ditetapkan.

Menurut dia, penerimaan SK pensiun tidak berarti pegawai dapat berhenti bekerja sebelum tanggal efektif pensiun.
“Meski SK pensiun telah diterimakan, bukan berarti sudah tidak masuk kerja lagi. Tetap harus melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing hingga TMT pensiun,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu penerima SK pensiun, Parsito, mengaku bersyukur dapat menuntaskan masa pengabdiannya setelah bekerja sejak 1991.

Ia mengatakan, masa pensiun menjadi fase baru yang akan dimanfaatkannya untuk lebih banyak berkumpul bersama keluarga.

“Alhamdulillah bisa sampai masa pensiun. Sebentar lagi bisa memiliki kegiatan baru dan lebih banyak waktu bersama keluarga,” ujar Parsito. (NP/trs)