Portal Sumsel

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp5,7 M, 49.980 Jiwa Terselamatkan

Portal Indonesia
×

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp5,7 M, 49.980 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Polda Sumatera Selatan memusnahkan sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026), terdiri dari 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Direktorat Reserse Narkoba menyebut, ke-18 kasus itu tersebar di tujuh daerah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba. “Ini komitmen nyata kami. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Secara strategis, Sumatera Selatan dikenal sebagai salah satu jalur distribusi penting narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, aparat tak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti tersebut berpotensi merusak 49.980 jiwa. Artinya, hampir 50 ribu orang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Polrestabes Palembang juga memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, mempertegas konsistensi penindakan di wilayah hukum Sumsel. (Adi Simba)

Baca Juga:
BNN Sleman Resmikan Kantor Baru, Bupati Minta Pemberantasan Narkoba Dioptimalkan