Portal Jatim

Curi HP di Pos Terpadu Lebaran, Residivis Asal Majalengka Ditangkap Polres Situbondo

Redaksi
×

Curi HP di Pos Terpadu Lebaran, Residivis Asal Majalengka Ditangkap Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Aksi pencurian nekat terjadi di Pos Terpadu Lebaran Exit Tol Situbondo Barat. Namun, pelaku berhasil diringkus aparat Polres Situbondo berkat respons cepat dan bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa tersebut menimpa seorang tenaga kesehatan berinisial ZR pada Selasa (24/3/2026) dini hari. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di dalam pos tertidur dan meletakkan telepon seluler miliknya di samping tubuh.

Sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun untuk menunaikan salat Subuh dan mendapati ponselnya telah hilang.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Terlihat seorang pria masuk ke pos sekitar pukul 04.15 WIB dan dengan cepat mengambil HP milik korban. Ciri-cirinya jelas, berkaus hitam, rambut disemir merah, serta memiliki tato di kedua tangan,” ujarnya.

Berbekal ciri tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berinisial YC (33), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil diamankan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area SPBU Arjasa.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, diketahui YC sebelumnya juga mencuri sepeda gunung milik warga di kawasan Kalianget, Banyuglugur, yang kemudian digunakan sebagai sarana beraksi.

Ironisnya, pelaku diketahui pernah diamankan sebelumnya karena percobaan pencurian, namun tidak diproses hukum karena korban tidak melapor.

“HP milik korban telah dijual ke konter di wilayah Wongsorejo, Banyuwangi, dengan harga Rp100 ribu,” tambah AKP Agung.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli alkohol, cat semprot, stiker untuk menyamarkan sepeda curian, serta kebutuhan makan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Banyuwangi dan berhasil mengamankan barang bukti ponsel milik korban dari tangan pembeli.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, YC merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Majalengka pada tahun 2023.