Portal Jatim

SHM Perumahan AB Jaya Belum Terbit, Ini Penjelasan Lengkap dari Pengembang

Redaksi
×

SHM Perumahan AB Jaya Belum Terbit, Ini Penjelasan Lengkap dari Pengembang

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Ramainya laporan sejumlah penghuni Perumahan AB Jaya, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, ke Polres Pasuruan Kota terkait belum terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) mendapat tanggapan dari pihak pengembang. Direktur Utama PT Amanah Bumi Jaya, Slamet Raharjo, menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat masih berjalan dan bukan akibat adanya unsur penipuan maupun pengingkaran perjanjian.

Saat ditemui di kantor pemasaran PT Amanah Bumi Jaya, Selasa (2/6/2026), Slamet menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini berkaitan dengan perubahan siteplan perumahan. Penyesuaian tersebut menyangkut akses jalan utama yang sebelumnya memiliki lebar 6,5 meter dan harus disesuaikan menjadi 7 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

“Awalnya jalan utama memiliki lebar 6,5 meter, kemudian berdasarkan persetujuan Dinas Perkim dilakukan penambahan 50 sentimeter menjadi 7 meter. Dan di sinilah terjadi tarik ulur karena ada perbedaan pandangan soal pemenuhan akses utama,” ujar Slamet.

Menurutnya, proses pengajuan siteplan sebenarnya telah dilakukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Namun, tahapan tersebut belum dapat dituntaskan karena masih diperlukan kesepahaman antara warga dan pihak pengembang terkait pemenuhan akses jalan yang menjadi syarat administrasi.

Slamet menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan proses pengurusan dokumen. Bahkan, pengembang menyatakan siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian administrasi.

“Perkim mengacu pada aturan Perwali dengan skema 40:60. Demi mempercepat penerbitan siteplan, kami pada prinsipnya siap menyepakati ketentuan tersebut. Jadi bukan karena developer tidak mengurus, tetapi ada tahapan yang harus diselesaikan bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar persoalan siteplan segera menemukan titik akhir. Dengan selesainya proses tersebut, penerbitan sertifikat bagi warga yang telah melunasi kewajibannya dapat segera diproses sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Baca Juga:
Minta Doa untuk Istri yang Sakit, Abah Qodir Tomas Pantura Apresiasi Layanan RSUD dr R Soedarsono

“Pengajuan kami sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2022. Saat ini koordinasi dengan Perkim sudah mengarah pada penyelesaian. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara PT Amanah Bumi Jaya dan dinas terkait terkait pemecahan siteplan,” katanya.

Terkait dokumen pendukung lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan administrasi perizinan lain, Slamet memastikan seluruh proses akan diselesaikan berdasarkan desain dan gambar awal pembangunan yang telah direncanakan oleh pengembang.

“Intinya kami ingin persoalan ini selesai. Setelah ada kesepakatan dengan warga, proses administrasi utamanya siteplan bisa berjalan dan persoalan sertifikat dapat dipercepat. Kami melihat sudah ada titik temu sehingga pengajuan kembali ke dinas juga sudah kami lakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Sugeng Heri Dwiyono, membenarkan bahwa proses penyesuaian siteplan masih menjadi faktor yang memengaruhi penerbitan dokumen perumahan tersebut.

Menurut Sugeng, dalam pembahasan yang dilakukan bersama tim teknis, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemenuhan akses jalan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tapak (Siteplan) Perumahan.

“Memang kemarin pihak AB Jaya mengajukan siteplan dan dirapatkan di Bimtek, salah satunya terkait pemenuhan akses jalan. Menurut Perwali lebarnya harus tujuh meter, sementara kondisi eksisting masih 6,5 meter dan sempat ada penolakan dari penghuni,” terang Sugeng saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, selama persyaratan tersebut belum terpenuhi, proses siteplan tidak dapat diterbitkan. Namun hasil mediasi terbaru menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak terkait sehingga proses administrasi berpeluang segera dilanjutkan.

“Tetap mengacu pada aturan. Kalau belum tujuh meter, otomatis siteplan dipending terlebih dahulu. Tadi sudah dilakukan mediasi bersama Perkim dan pihak AB Jaya, hasilnya sudah ada kesepakatan untuk diterbitkan. Bahkan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres terkait persoalan ini,” tandasnya.

Baca Juga:
Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Soroti Kemiskinan, Pengangguran hingga Efektivitas Program MBG