Portal Jatim

Korupsi Dana Desa Jangkar Rugikan Negara Rp 289 Juta, Polres Situbondo Tetapkan Kades dan Bendahara Jadi Tersangka

Redaksi
×

Korupsi Dana Desa Jangkar Rugikan Negara Rp 289 Juta, Polres Situbondo Tetapkan Kades dan Bendahara Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 289.284.608,96.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Penyidikan bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran mencapai Rp2.426.061.000 yang diterima Pemerintah Desa Jangkar.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga pengelolaan anggaran dilakukan secara langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD) sebagaimana mestinya.

Selain itu, aparat penegak hukum juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah kegiatan serta penggunaan nota yang diduga dipalsukan sebagai dokumen pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:
Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Ringkus DPO Curat dan Pencabulan Anak di Bali

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen mengusut setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas AKP Selimat.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa. Apabila menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.