KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan bersih desa, karnaval, maupun perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, menyusul munculnya keluhan dan protes warga usai pertunjukan sound horeg pada acara bersih desa di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut Wahyu Hidayat, kebijakan pelarangan sound horeg sebenarnya telah diberlakukan sejak 2025. Karena itu, panitia penyelenggara kegiatan di Tunggulwulung telah mendapat teguran dari pemerintah daerah.
“Tentang perayaan bersih desa yang di Tunggulwulung kemarin itu panitianya sudah saya tegur karena juga banyak diprotes oleh warga,” ujar Wahyu Hidayat, Kamis (23/7/2026).
Ia kembali mengingatkan seluruh panitia penyelenggara kegiatan masyarakat agar tidak melibatkan sound horeg dalam perayaan HUT RI, karnaval, maupun bersih desa.
“Kami ingin khususnya di kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan dilarang mengikutsertakan sound horeg agar perayaan tidak sampai mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan kewenangan penindakan terhadap pelanggaran berada di tangan aparat kepolisian. Meski demikian, Satpol PP akan terus berperan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Namun kami juga akan terus membantu mensosialisasikan pelarangan penggunaan sound horeg tersebut. Kami juga akan lebih intens berkoordinasi dengan rekan-rekan Polresta Malang Kota,” kata Heru.
Pemerintah Kota Malang berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut sehingga berbagai kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI maupun tradisi bersih desa dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menghormati kenyamanan warga sekitar.











