SIDOARJO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk pada layanan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program integrasi tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan narapidana untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab. Selain menjadi hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, PB dan CB juga menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh jajaran pemasyarakatan.
Pembebasan Bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani hukuman selama sembilan bulan. Program ini berlaku bagi narapidana dengan masa pidana satu tahun tujuh bulan atau lebih. Selama menjalani PB, warga binaan tetap berada dalam pembinaan di luar lapas di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir.
Sementara itu, Cuti Bersyarat diperuntukkan bagi narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun enam bulan yang telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana. Program ini dapat diberikan paling lama enam bulan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial sebelum masa hukuman selesai.
Dalam pengajuan PB, warga binaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki jaminan dari keluarga atau pihak yang bertanggung jawab untuk menerima kembali yang bersangkutan di lingkungan masyarakat.
Adapun persyaratan CB meliputi telah menjalani dua pertiga masa pidana, berperilaku baik selama enam bulan terakhir, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Khusus bagi narapidana warga negara asing, pengajuan juga harus disertai dokumen keimigrasian sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai penjamin, pihak keluarga juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat nikah atau surat cerai bila diperlukan, materai, serta surat pernyataan kesanggupan menjadi penjamin.
Lapas Kelas IIA Sidoarjo menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengajuan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan berkas, verifikasi persyaratan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga terbitnya persetujuan bagi warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Pihak lapas juga menegaskan bahwa seluruh layanan pengajuan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat tidak dipungut biaya. Masyarakat dan keluarga warga binaan diminta tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa perantara atau menjanjikan percepatan proses dengan meminta imbalan.
Apabila ditemukan oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang atau bentuk imbalan lainnya, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak Lapas agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Melalui layanan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap setiap hak warga binaan dapat terpenuhi secara adil dan objektif, sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan serta mempercepat proses reintegrasi sosial agar kembali menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan taat hukum.











