PASURUAN – Proyek pembangunan Barak Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Pasuruan Kota di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, menjadi perhatian publik setelah Forum Pengawasan Jasa Konstruksi (FPJK) melakukan inspeksi langsung ke lokasi, Senin (3/8/2026).
Kedatangan sejumlah warga bersama LSM LIRA Kota Pasuruan yang tergabung dalam FPJK tersebut bukan sekadar kunjungan biasa. Mereka datang dengan membawa sejumlah sorotan terkait pelaksanaan proyek yang disebut bernilai sekitar Rp1,1 miliar itu.
Dalam inspeksi lapangan, FPJK mempertanyakan sejumlah aspek pekerjaan, mulai dari dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan semen dan pasir, pembesian, capaian progres pekerjaan, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sorotan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah itu diawasi secara ketat. FPJK meminta seluruh tahapan pembangunan dapat dipastikan berjalan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan keselamatan kerja.
Koordinator aksi sekaligus Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke lapangan setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat.
Menurut Ayi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara perkembangan pekerjaan di lapangan dengan progres yang semestinya, termasuk dugaan penggunaan material yang dipertanyakan kesesuaiannya.
“Saya datang ini berawal dari sebuah keprihatinan dan banyaknya laporan dari warga yaitu soal perkembangan yang diduga tidak sesuai progres dan tidak sesuai spek. Dan ternyata benar, hari ini mencoba disiasati dengan cara K3 dipakai dan material diganti. Ini bentuk pembohongan publik, karena kita ada bukti-buktinya semua,” ujar Ayi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam aksi FPJK. Sebab, jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material benar-benar terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kualitas pekerjaan dan pemenuhan kewajiban kontraktual.
Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak FPJK dan memerlukan verifikasi teknis maupun pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Ayi secara tegas meminta konsultan pengawas dan instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kompromi antara pihak pelaksana proyek dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun pengelolaan pekerjaan.
“Bagi kami ini bentuk pembohongan publik, karena kita ada bukti-buktinya. Apalagi kalau ada atau sampai terjadi antara rekanan pemenang dengan pemerintah mengarah ke dugaan kongkalikong, ini sangat bahaya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
FPJK berharap aparat penegak hukum tidak menunggu sampai proyek selesai apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa sejak dini.
“Harapan kita seperti yang terlihat saat ini, harus sesuai spek dan harus bagus. Tapi saya juga meminta kepada pihak APH harus turun dan mengusut, apabila sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan,” pungkas Ayi.
Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek, Uung Maf’udi, yang juga menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pasuruan, memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan tersebut.
Uung mengaku berterima kasih atas masukan yang disampaikan FPJK. Menurutnya, kritik dari masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penerapan K3, khususnya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.
Uung mengakui bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana terkait kewajiban penggunaan APD. Bahkan, persoalan tersebut disebut telah disampaikan sejak Pre-Construction Meeting atau rapat persiapan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
“Jadi apa yang disampaikan Pak Ayi tadi, kami sangat berterima kasih atas saran dan masukannya. Pertama terkait K3, memang kami dari konsultan dan PPKom sebelumnya juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak kontraktor,” kata Uung.
Menurutnya, penerapan K3 memang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Ia mengakui pekerja terkadang enggan menggunakan APD dengan alasan panas atau merasa tidak nyaman saat bekerja.
“Memang kalau masalah K3 ini butuh ketelatenan, karena tukang itu terkadang mengaku gerah atau alasan kepanasan. Tapi di sini kontraktor yang harus sering-sering mengingatkan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aspek K3 memang menjadi salah satu hal yang harus terus diawasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan lain yang muncul dalam inspeksi FPJK adalah mengenai penggunaan semen dengan merek S*nga Merah di lokasi proyek.
Uung menjelaskan, semen tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan simbolis peletakan batu pertama oleh petinggi Polres Pasuruan Kota. Ia menyebut penggunaan material tersebut terjadi dalam situasi yang mendesak untuk keperluan seremoni.
Sementara untuk pekerjaan struktur, Uung memastikan material semen yang digunakan adalah semen Gresik.
“Untuk semen merah (merek tertentu), itu memang kita gunakan hanya pada saat simbolis peletakan batu pertama saja, karena kondisinya mendadak. Tapi kalau untuk struktur, itu menggunakan semen Gresik. Jadi tidak serta-merta pemborong itu membeli dulu baru di-ACC, tapi sebaliknya, yaitu harus izin dulu baru membeli,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap material yang akan digunakan dalam pekerjaan seharusnya melalui mekanisme material approval dari konsultan pengawas.
Artinya, menurut penjelasan PPKom, kontraktor tidak diperkenankan secara bebas menentukan dan menggunakan material tanpa melalui proses persetujuan.
Sementara mengenai pembesian, Uung menyebut terdapat tiga pilihan pabrikan yang dapat digunakan kontraktor berdasarkan daftar yang telah ditentukan.
Besi yang digunakan dalam proyek Barak Dalmas tersebut, kata dia, merupakan salah satu material yang telah mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
“Kemudian masalah besi, di daftar simak kami ada tiga pilihan. Jadi untuk teman-teman kontraktor itu bisa memilih pabrikan mana yang boleh digunakan. Nah, salah satunya yang digunakan di lokasi ini sudah mendapatkan persetujuan dari pihak konsultan pengawas,” tuturnya.
Selain semen dan besi, penggunaan pasir lokal turut menjadi bagian dari sorotan FPJK.
Uung menjelaskan bahwa pasir lokal digunakan untuk pekerjaan pasangan pondasi atau area lantai dasar. Sedangkan untuk pekerjaan pengecoran struktur, seperti kolom, pihak pelaksana disebut menggunakan pasir hitam atau pasir Lumajang.
“Kalau untuk pasir pasang, itu digunakan untuk pasangan batu kali (pondasi). Tapi kalau untuk cor itu sudah pakai pasir Lumajang. Ke depan, terutama untuk APD, kita sampaikan ke kontraktor agar sering-sering mengingatkan kepada pekerja supaya tertib menggunakan APD,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut menjadi jawaban pemerintah atas salah satu temuan yang disampaikan FPJK. Namun, untuk memastikan kesesuaian material secara objektif, pemeriksaan teknis dan dokumentasi material approval tetap menjadi bagian penting yang dapat digunakan untuk menguji apakah material yang digunakan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.
Dari pihak kontraktor pelaksana, Ilham dari CV Sinar Agung Mandiri menyampaikan klarifikasi terkait material maupun progres pembangunan.
Ia menegaskan bahwa semen yang menjadi sorotan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kegiatan simbolis peletakan batu pertama dan tidak digunakan dalam pekerjaan konstruksi utama.
“Kalau masalah semen itu hanya satu ember untuk kebutuhan simbolis peletakan batu pertama saja, selebihnya tidak kita aplikasikan ke pekerjaan. Untuk konstruksi kita semua pakai ready mix, kalau pasir lokal itu buat pemadatan lantai (urukan lantai),” jelas Ilham.
Terkait perkembangan pekerjaan, pihak pelaksana menyebut progres proyek saat ini berada di kisaran 17-18 persen dan masih dalam kondisi aman.
Pernyataan tersebut menjadi klaim dari pihak pelaksana yang tentunya dapat diuji melalui laporan progres pekerjaan, dokumen kontrak, serta hasil pengawasan konsultan.
Perbedaan pandangan antara FPJK dengan pihak PPKom dan kontraktor menunjukkan bahwa transparansi dan pengawasan menjadi aspek penting dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Di satu sisi, FPJK meminta adanya pengawasan lebih ketat dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti penyimpangan.
Di sisi lain, PPKom dan kontraktor telah memberikan klarifikasi bahwa material yang digunakan memiliki dasar persetujuan dan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang mereka pahami.
Kini, titik krusialnya adalah memastikan seluruh klaim tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis yang objektif.
Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, material approval, laporan progres, hasil pengawasan konsultan, serta kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan menjadi instrumen penting untuk memastikan proyek tersebut benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Publik tentu berharap pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan bangunan yang memenuhi standar kualitas, spesifikasi teknis, ketepatan waktu, dan keselamatan kerja.
Sebab, proyek dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar tersebut pada akhirnya merupakan bagian dari penggunaan anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Proyek pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, dikerjakan oleh CV Sinar Agung Mandiri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi CV Wiratama Mandiri sebagai konsultan pengawas.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan teknis independen terhadap material dan progres pekerjaan yang menjadi sorotan FPJK. (Eko)











