NGANJUK|Sejumlah wali murid baru SMAN 1 Patianrowo menyampaikan keluhan terkait besaran biaya yang harus dipenuhi setelah putra-putri mereka diterima sebagai peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
Keluhan tersebut mencakup biaya pengadaan seragam dan perlengkapan belajar yang menurut pengakuan salah satu wali murid mencapai sekitar Rp1,2 juta untuk seragam dan sekitar Rp252 ribu untuk buku.
Selain itu, wali murid juga mengaku menerima informasi mengenai sumbangan yang dikelola Komite Sekolah dengan nominal sekitar Rp2,5 juta per siswa.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang harus dipenuhi di tengah kondisi ekonomi keluarganya.
“Untuk membeli seragam sekitar Rp1,2 juta dan buku kurang lebih Rp252 ribu. Saya sampai harus berutang. Selain itu, ada informasi mengenai sumbangan sekitar Rp2,5 juta,” ujarnya kepada awak media.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas SMAN 1 Patianrowo, Dani, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya kewajiban membeli kain seragam melalui sekolah.
Menurutnya, sekolah hanya memfasilitasi penyediaan seragam bagi siswa yang membutuhkan. Siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau saudaranya selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait rincian harga kain seragam beserta atributnya, pihak sekolah menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci saat dimintai keterangan.
Sementara mengenai sumbangan sekitar Rp2,5 juta, Dani menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang berada dalam ranah Komite Sekolah.
“Pembahasan mengenai sumbangan merupakan kewenangan Komite Sekolah. Rapat memang dilaksanakan di lingkungan sekolah, namun sifatnya adalah sumbangan,” jelasnya saat ditemui di Pos Satpam SMAN 1 Patianrowo, Senin (4/8/2026).
Saat ditanya mengenai mekanisme pembayaran yang disebut dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil, Dani tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan kembali menegaskan bahwa pengaturan mengenai sumbangan tersebut merupakan kewenangan Komite Sekolah.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Pembiayaan operasional sekolah negeri pada prinsipnya bersumber dari dana pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10 dan Pasal 12, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan bantuan dan/atau sumbangan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Namun, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Dalam regulasi tersebut, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, tidak memiliki batas waktu pembayaran, serta tidak boleh disertai tekanan maupun konsekuensi bagi peserta didik yang tidak memberikan sumbangan.
Apabila dana yang disebut sebagai “sumbangan” ditentukan nominalnya, terdapat mekanisme penagihan, batas waktu pembayaran, atau menimbulkan konsekuensi tertentu bagi peserta didik yang tidak membayar, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikasi pungutan yang perlu dikaji dan dievaluasi oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama pihak-pihak terkait melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan kepada publik agar seluruh mekanisme pembiayaan di sekolah negeri berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua maupun peserta didik. (Sr)











